Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah jumlah nominal tertentu sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan terhadap transaksi kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, taman buru dan suaka margasatwa, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG, dan pemanfaatan air dan energi air di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
2. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
3. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disingkat Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
4. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
5. Cagar Alam yang selanjutnya disingkat CA adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
6. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disingkat SM adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
7. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
8. Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi UNDANG-UNDANG maupun yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan/atau bagian-bagian dan turunannya yang berasal dari hasil penangkaran maupun berasal dari alam.
9. Penggunaan fasilitas pengunjung adalah pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
10.Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.Pemanfaatan jasa lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan untuk kegiatan penyimpan dan/atau penyerapan karbon, wisata alam dan pemanfaatan air dan energi air.
12.Wisata alam adalah perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dengan atau tanpa sarana pendukung yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di taman nasional, taman wisata alam dan taman buru.
13.Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di SM, TN, Tahura dan TWA berdasarkan rencana pengelolaan.
14.Pemanfaatan air dan energi air adalah pemanfaatan massa air dan energi air yang terdapat pada dan di atas permukaan tanah, yang berada dalam suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
15.Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian- bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya tanaman obat-obatan dan pemeliharaan untuk kesenangan.
16.Denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam adalah pengenaan sanksi administratif atas penyimpangan/pelanggaran atas pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
17.Hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG adalah penjualan kayu temuan, tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin mengikat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang berdasarkan peraturan perundangan- undangan.
18.Pengunjung adalah setiap orang yang melakukan kunjungan dan/atau penelitian dan/atau kegiatan di dalam Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan atau Taman Buru
19.Iuran di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam adalah jumlah nominal tertentu sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan sekali selama jangka waktu pengusahaan terhadap kegiatan usaha penyediaan jasa/sarana wisata alam, usaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dan usaha pemanfaatan air serta energi air.
20.Pungutan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam adalah jumlah nominal tertentu sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan setiap periode atau setiap waktu tertentu terhadap hasil usaha penyediaan jasa/sarana wisata alam, hasil usaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan hasil usaha pemanfaatan air serta energi air.
21.Iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IIUPJWA adalah iuran yang dikenakan kepada calon pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan dikenakan sekali selama jangka waktu pengusahaan.
22.Iuran Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IIUPSWA adalah iuran yang dikenakan kepada calon pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam dan dikenakan sekali selama jangka waktu pengusahaan.
23.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat IIUPTSL adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
24.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Air yang selanjutnya disingkat IUPA adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan air berdasarkan pemanfaatan sumber air dan skala usaha/skala investasi dan dikenakan sekali selama jangka waktu pengusahaan.
25.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air yang selanjutnya disingkat IUPEA adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan energi air berdasarkan sumber air dan sarana prasarana sesuai dengan tenaga listrik yang dihasilkan (mikrohidro atau minihidro) dan dikenakan sekali selama jangka waktu pengusahaan.
26.Pungutan transaksi penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan adalah pungutan yang dikenakan untuk setiap kali transaksi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai penjualan karbon.
27.Pungutan Hasil Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
28.Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat PHUPJWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin penyediaan jasa wisata alam yang dikenakan sekali setiap bulan.
29.Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disingkat PHUPSWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin penyediaan sarana wisata alam yang dikenakan 10% (sepuluh perseratus) dari laba bersih sekali setiap tahun.
30.Pungutan Karcis Masuk di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru pada hari kerja atau hari libur adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap orang yang masuk dan atau jenis kendaraan yang menyertainya ke suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan/atau taman buru pada hari kerja atau hari libur sesuai rayon dan besarnya tarif.
31.Pungutan jasa kegiatan wisata alam adalah pungutan yang dikenakan kepada pengunjung yang melakukan kegiatan di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru dalam rangka kegiatan wisata alam atau penelitian/pendidikan yang mengunakan fasilitas barang milik negara.
32.Pungutan Usaha Pemanfaatan Air yang selanjutnya disingkat PUPA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan air berdasarkan skala usaha dan volume penggunaan yang dikenakan sekali setiap bulan.
33.Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air yang selanjutnya disingkat PUPEA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan energi air berdasarkan tenaga listrik yang dihasilkan (mikrohidro atau minihidro) yang dikenakan sekali setiap bulan.
34.Pejabat Penagih Pungutan dan Iuran Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
35.Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan jumlah nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu yang diterbitkan oleh Pejabat Penagih serta harus dilunasi oleh wajib bayar.
36.Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSPNBP adalah bukti penyetoran atas setoran kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, denda administrasi dan hasil lelang oleh wajib bayar kepada bendahara penerima.
37.Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah bukti penyetoran atas setoran kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, denda administrasi dan hasil lelang oleh bendahara penerima ke kas negara.
38.Bendahara Penerima adalah aparatur sipil negara pada Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan untuk menerima dan menatausahakan penerimaan negara bukan pajak.
39.Atasan Langsung Bendaharawan Penerima adalah aparatur sipil negara pada Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh pejabat kehutanan di daerah yang bersangkutan atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan sebagai Atasan Lansung Bendaharawan Penerima.
40.Petugas Pemungut adalah aparatur sipil negara pada Kementerian Kehutanan yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan penarikan pungutan di Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru.
41.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
42.Kepala Satuan Kerja adalah Direktur teknis terkait pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung atau konservasi keanekaragaman hayati atau Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional atau instansi terkait lainnya yang mengelola kawasan pelestarian alam.
43.Wajib Bayar adalah orang, badan usaha, koperasi yang mempunyai kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
44.Akuntan Publik adalah auditor independen yang mempunyai nomor registrasi masih berlaku sebagai akuntan publik yang terdaftar pada Institut Akuntan Publik INDONESIA.
45.Laporan Keuangan Tahunan Wajib Bayar adalah laporan internal badan usaha/ koperasi sehubungan dengan pengusahaan pariwisata alam yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.