Correct Article 5
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dibahas oleh para Inspektur yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dan menyampaikan usulan www.djpp.kemenkumham.go.id
penanganan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Inspektur Jenderal MENETAPKAN tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat.
(3) Jenis penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana pada ayat (2), adalah :
a. Audit Investigasi; atau
b. Identifikasi Khusus; atau
c. Pengumpulan Bahan dan Keterangan; atau
d. Dilimpahkan; atau
e. Diarsipkan.
(4) Laporan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat disampaikan ke Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi/saran kepada pihak terkait/kompeten sebagai tindak lanjut penyelesaian.
Pasal 6
(1) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaporkan oleh pejabat Eselon I yang bersangkutan kepada Menteri Kehutanan secara periodik.
(2) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Kehutanan secara periodik.
Your Correction
