Correct Article 3
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Penanganan pengaduan eksternal (masyarakat), meliputi :
a. penyalahgunaan wewenang;
b. hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan
c. korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan;
c. Badan Hukum;
d. Organisasi Masyarakat;
e. Media Massa; dan
f. Perorangan.
Your Correction
