Correct Article 2
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Penanganan pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, meliputi :
a. penyalahgunaan wewenang,
b. korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai.
(2) Pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersumber dari Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, ditujukan dan ditindaklanjuti oleh Pejabat Eselon I Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Your Correction
