Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
65. Ketentuan Pasal 679 diubah sehingga sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 678, Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
66. Ketentuan Pasal 680 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan;
b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan;
c. Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
67. Ketentuan Pasal 681 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
68. Ketentuan Pasal 682 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
69. Ketentuan Pasal 683 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan.
70. Ketentuan Pasal 684 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian
bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
71. Ketentuan Pasal 685 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
72. Ketentuan Pasal 686 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
73. Ketentuan Pasal 687 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan.
74. Ketentuan Pasal 688 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
75. Ketentuan Pasal 689 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bidang Pengelolaan Pendidikan; dan
d. Sub Bagian Tata Usaha
78. Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatusahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
79. Ketentuan Pasal 706, Pasal 707, dan Pasal 708 dihapus.
80. Ketentuan Lampiran Bab IX diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
81. Ketentuan Lampiran Bab IX-2 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
82. Ketentuan Lampiran Bab IX-3 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
83. Ketentuan Lampiran Bab IX-4 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
84. Ketentuan Pasal 842 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 841, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi penyusunan rencana kehutanan provinsi berdasarkan RKTN di tingkat regional;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas huruf a diatas;
c. pelaksanaan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan;
d. pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan;
e. pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan;
f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian masalah tenurial kawasan hutan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
85. Ketentuan Pasal 844 diubah berbunyi sebagai berikut :
Bidang Perencanaan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang penyusunan rencana kehutanan regional, serta melaksanakan penyiapan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan.
86. Ketentuan Pasal 845 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 844, Bidang Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kehutanan regional serta penyusunan rencana dan program pusat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RKTP;
e. penyiapan bahan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan; dan
f. penyiapan bahan penilaian dan pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan.
87. Ketentuan Pasal 847 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Subbidang Perencanaan Kehutanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, dan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan di tingkat regional dan penyusunan rencana dan program pusat serta melakukan penyiapan bahan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan.
(2) Subbidang Perencanaan Kehutanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan
pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Planologi Kehutanan, Usaha Kehutanan, Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di tingkat regional serta melakukan penyiapan bahan penilaian pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan.
88. Ketentuan Pasal 848 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional dan melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RKTP, pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan, serta koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan.
89. Ketentuan Pasal 849 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
d. penyiapan bahan pelaporan kinerja pembangunan kehutanan di tingkat regional;
e. fasilitasi dan mediasi penyelesaian tenurial kawasan hutan; dan
f. penyiapan bahan koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan.
90. Ketentuan Pasal 851 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :