Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 407), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf pada ayat (3), yakni huruf e dan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat
(5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id