Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009
Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN REDD
Untuk pemberian rekomendasi pelaksanaan REDD, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap :
1. Kebenaran status dan luasan hutan yang dimintakan rekomendasi oleh pelaku.
2. Kesesuaian antara rencana lokasi REDD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Administrasi yang bersangkutan.
3. Kesesuaian dengan kriteria lokasi REDD.
4. Kesesuaian antara rencana pelaksanaan REDD dengan prioritas pembangunan termasuk program pengentasan kemiskinan.
Atas dasar penilaian tersebut pada butir 1 sampai dengan 4, Pemerintah Daerah dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan REDD di daerahnya.
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. K A B A N
LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009
Tanggal : 1 Mei 2009
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI REDD
A. Pemilihan lokasi pelaksanaan REDD ditinjau dari aspek-aspek sebagai berikut :
1. Data dan informasi.
2. Biofisik dan ekologi.
3. Ancaman terhadap sumber daya hutan.
4. Sosial, ekonomi dan budaya.
5. Kelayakan ekonomi.
6. Tata kelola (governance).
Data dan Informasi : ketersediaan dan kelengkapan data dan informasi (historis) jumlah dan luas hutan dan stok karbon serta data terkait yang diperlukan untuk pelaksanaan REDD.
Biofisik dan ekologi: keragaman ekosistem; stok karbon; keanekaragaman hayati dan keunikannya.
Ancaman terhadap sumber daya hutan: jenis dan tingkat ancaman; tingkat resiko lokasi terhadap deforestasi dan/atau degradasi.
Sosial, ekonomi dan budaya: ketergantungan masyarakat terhadap lokasi; ada/tidaknya konfllik; keterlibatan para pihak dalam pengelolaan hutan, dan kejelasan tentang dimensi pengentasan kemiskinan .
Kelayakan ekonomi: estimasi pendapatan dari REDD dan biaya yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya pengurangan emisi dari deforestasi dan/atau degradasi hutan jangka panjang pada lokasi yang bersangkutan dan sekitarnya.
Tata kelola (governance): efisiensi dan efektifitas birokrasi (kejelasan tentang peran, tanggung jawab dan tanggung gugat antar pihak), dan kerangka hukum, serta komitmen pelaku REDD untuk mengubah perilaku (pola produksi dan tata guna lahan yang ramah lingkungan) .
B. Pemilihan lokasi REDD untuk demonstration activity mempertimbangkan distribusi biogeografis wilayah INDONESIA.
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. K A B A N
LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009
Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN REDD
Rencana pelaksanaan REDD ditulis dalam Bahasa INDONESIA. Format rencana pelaksanaan REDD terdiri dari halaman depan, ringkasan, daftar isi, pendahuluan/latar belakang, dan sedikitnya 3 (tiga) bagian utama rencana pelaksanaan REDD.
1. Halaman depan berisi informasi dasar seperti judul, institusi yang akan melaksanakan kegiatan REDD, lokasi, dan jangka waktu pelaksanaan REDD.
2. Ringkasan, berisi informasi singkat tentang keseluruhan pelaksanaan REDD.
3. Daftar isi.
4. Pendahuluan/latar belakang menjelaskan kegiatan
REDD dalam konteks internasional, relevansi/konsistensi dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah dimana kegiatan REDD diusulkan.
5. Bagian utama rencana pelaksanaan REDD berisi informasi tentang :
a. Kondisi biofisik dan ekologi lokasi yang diusulkan dan sekitarnya, ancaman terhadap sumber daya hutan, sosial, ekonomi, dan budaya, kelayakan ekonomi, tata kelola hutan (governance).
b. Ketersediaan data dan informasi termasuk peta lokasi REDD dan kawasan sekitarnya , penjelasan tentang penggunaan metodologi pengumpulan data dan informasi, analisis perubahan tutupan hutan dan stok karbon, termasuk penghitungan dan cara penanganan pengalihan deforestasi/degradasi akibat adanya REDD di lokasi yang diusulkan (displacement of activities/emissions), dan monitoring.
c. Penjelasan tentang pengelolaan kegiatan termasuk rencana investasi/ketersediaan dana dan rencana penggunaannya, analisis dampak, manajemen kendala dan resiko, pembagian hak dan kewajiban antar pelaku, dan peran para pihak.
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. K A B A N
LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009
Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PENILAIAN PERMOHONAN REDD
Penilaian permohonan REDD dilakukan dengan analisis terhadap :
1. Pemenuhan kriteria lokasi dan kegiatan seperti tercantum pada Lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan ini, yaitu : (1) Ketersediaan data dan informasi (2) Kondisi biofisik dan ekologi, (3) Ancaman terhadap sumber daya hutan, (4) Sosial ekonomi dan budaya (5) Kelayakan ekonomi dan (6) Tata kelola (governance).
2. Kelengkapan dan kejelasan informasi yang tertuang dalam dokumen usulan, kesesuaian dengan pedoman terkait yang tertuang dalam Keputusan ini, dan konsistensi dengan tujuan konvensi dan prioritas pembangunan nasional.
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. K A B A N
LAMPIRAN 5 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009
Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN PENETAPAN TINGKAT REFERENSI EMISI (REL), PEMANTAUAN (MONITORING) DAN PELAPORAN (REPORTING) KEGIATAN REDD
A. Referensi Emisi (Reference Emission Level/REL)
1. REDD di INDONESIA menggunakan pendekatan nasional dengan implementasi di tingkat sub-nasional (provinsi atau kabupaten/kota atau unit manajemen). Dengan demikian referensi emisi (REL) ditetapkan di tingkat nasional, sub nasional dan di lokasi kegiatan REDD.
2. Referensi Emisi (REL) di tingkat nasional ditetapkan oleh Departemen Kehutanan, sedangkan emisi di tingkat sub-nasional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan dikonfirmasikan dengan referensi emisi tingkat nasional.
3. Referensi Emisi (REL) di lokasi kegiatan REDD ditetapkan oleh pelaku dan dikonfirmasikan dengan referensi emisi tingkat nasional dan sub-nasional.
B. Pengukuran perubahan tutupan hutan dan stok karbon
1. Pengukuran perubahan tutupan hutan dan stok karbon menggunakan petunjuk Intergovernmental Panel on Climate Change /IPCC (IPCC Guidelines atau IPCC Good Practice Guidance for Land Use, Land Use Change and Forestry/GPG- LULUCF).
2. Pelaku dapat memilih pendekatan (approach) dan tingkat ketelitian (tiers) yang tertuang dalam petunjuk IPCC sesuai tingkat kesiapan/kapasitas yang dimiliki mulai dari tier 2 dan secara bertahap menuju penggunaan approach (Approach 3) dan tiers yang tertinggi (tier 3).
3. Tabel pilihan Approach dan Tiers.
Pendekatan untuk menentukan perubahan luas areal (Activity Data) Tingkat kerincian faktor emisi (Tier):
perubahan cadangan karbon
1. Berdasarkan peta, hasil survey dan data statistik nasional/lokal Tier 2. Data spesifik dari tiap negara (nasional/lokal) untuk beberapa jenis hutan yang dominan atau yang utama
2. Data spatial dari interpretasi penginderaan jauh dengan resolusi tinggi Tier 3. Data cadangan karbon dari Inventarisasi Nasional, yang diukur secara berkala atau dengan modelling
C. Pemantauan (Monitoring)
1. Pemantauan kegiatan REDD dilakukan untuk mengetahui perubahan stok karbon dari Referensi Emisi (REL) dan manfaat lainnya
2. Elemen penting yang harus diperhatikan dalam pemantauan adalah kredibilitas, transparansi, akurasi, berdasarkan kaidah ilmiah dan konsistensi dengan peraturan internasional yang disepakati.
3. Pemantauan dilakukan secara periodik oleh pelaku, Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali kecuali untuk periode sampai dengan 2012 dilakukan setiap tahun.
D. Pelaporan (Reporting) Pelaporan kegiatan REDD dilakukan secara periodik sesuai periode pemantauan.
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. K A B A N
LAMPIRAN 6 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 30/Menhut-II/2009
Tanggal : 1 Mei 2009
PEDOMAN VERIFIKASI KEGIATAN REDD
1. Sebelum ada keputusan COP tentang Tata Cara REDD, maka verifikasi kegiatan REDD antara lain mengacu petunjuk pada Lampiran Keputusan COP 13 No.2 tahun
2007. Verifikasi dilakukan terhadap butir-butir sebagai berikut :
a. Penghitungan pengurangan /peningkatan emisi harus sesuai hasil, terukur, transparan, dan konsisten sepanjang waktu.
b. Dasar penetapan referensi emisi (REL).
c. Pengurangan emisi yang dihasilkan (pelaporan menggunakan reporting guidelines (Good Practice Guidance for Land Use, Land-use Change and Forestry)).
d. Ada/tidaknya pengalihan deforestasi dan/atau degradasi (displacement of activities/emissions) sebagai dampak dari kegiatan dimaksud dan bagaimana hal tersebut diperhitungkan dan ditangani.
e. Konsistensi dengan provisi di bawah UNFF, CCD, dan CBD.
f. Transparansi dan fairness dalam pembagian insentif kegiatan REDD dan kontribusi terhadap tujuan konvensi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
2. Setelah ada Keputusan COP tentang Tata Cara REDD, maka verifikasi kegiatan REDD berdasarkan Keputusan COP dan konsisten dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. K A B A N