Article 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.