Article 1
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6173/Kpts-II/2002 sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi menjadi sebagai berikut:
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.