Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, Atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 705), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: