SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan terdiri atas :
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Data, Informasi dan Kerja sama;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program dan Anggaran; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaksanakan penyusunan laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, dan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP) Balai Besar, menyiapkan bahan koordinasi evaluasi program pembangunan tingkat Badan Litbang Kehutanan, dan menyiapkan bahan sintesis di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
Bidang Data, Informasi dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi, perakitan dan pengemasan teknologi hasil penelitian, penyelenggaraan perpustakaan, fasilitasi, perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian, pengelolaan sarana penelitian termasuk hutan penelitian, serta penyiapan saran- saran kebijakan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek), www.djpp.kemenkumham.go.id
penyiapan saran-saran kebijakan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan dan pengelolaan hutan penelitian;
b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil- hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian termasuk hutan penelitian.
Bidang Data, Informasi dan Kerjasama terdiri atas:
a. Seksi Data, Informasi dan Diseminasi; dan
b. Seksi Kerja sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan.
(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian kehutanan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu-wicara, policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Seksi Kerja sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerja sama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil-hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, green house, bengkel kerja, stasiun penelitian dan pengelolaan hutan penelitian.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan persuratan, melaksanakan pengelolaan sarana dan rumah tangga sehari-hari, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan data pemutakhiran dan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) dan menyiapkan data penyusunan strategi pengembangan pegawai serta menyiapkan materi penyusunan kebijakan kepegawaian lingkup Balai Besar.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan BMN, melaksanakan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan BMN Balai Besar, menyiapkan bahan pemeriksaan/auditing pengelolaan keuangan, dan melaksanakan tindak- lanjut/penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Balai Besar.