Article II
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka SK Menhut Nomor 8205/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Rehabilitasi di Kawasan
Taman Nasional, serta Petunjuk Teknis Rehabilitasi Habitat di Kawasan Konservasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR