Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut- II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 273), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id