Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut- II/2007 Tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: