Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut- II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, diubah sebagai berikut:
1. Menambah 1 Pasal baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4a yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4a
(1) Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan dan 20% (dua puluh perseratus) untuk kebun masyarakat dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh perseratus) dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat melalui sepengetahuan Bupati/ Walikota.
2. Menambah 1 angka baru yaitu angka 3 pada Pasal 7 ayat (1) huruf e, sehingga keseluruhan Pasal 7 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: