Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.16/Menhut-II/2010 TANGGAL : 6 April 2010
PEDOMAN UMUM PENILAIAN LOMBA PENGHIJAUAN DAN KONSERVASI ALAM WANA LESTARI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perubahan paradigma pembangunan kehutanan ke arah yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat dan lingkungan (socio ecological benefit oriented), desentralisasi dan berbasiskan masyarakat (community based forest management), memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya hutan secara optimal dengan senantiasa memperhatikan kelestariannya. Dengan paradigma baru pembangunan Kehutanan tersebut, maka kebijakan Kementerian Kehutanan ke depan lebih diarahkan kepada upaya rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan.
Kementerian Kehutanan telah MENETAPKAN delapan kebijakan prioritas yaitu:
1) Pemantapan Kawasan Hutan; 2) Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS); 3) Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan; 4) Konservasi Keanekaragaman Hayati; 5) Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan; 6) Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan; 7) Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan; 8) Penguatan Kelembagaan Kehutanan. Kebijakan tersebut diimplementasikan dalam program-program pembangunan Kehutanan. Keberhasilan program tersebut sepenuhnya membutuhkan peran aktif masyarakat.
Masyarakat sendiri pada dasarnya telah memahami dan melaksanakan pembangunan kehutanan dalam menjaga dan melestarikan hutan khususnya dalam kegiatan rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam. Besarnya peran aktif masyarakat menjadi salah satu perhatian dari Kementerian
Kehutanan untuk memberikan penghargaan sebagai wujud kepedulian atas perannya.
Pemberian penghargaan ini didasarkan atas prestasi yang dicapai dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan upaya rehabilitasi lahan dan konservasi sumberdaya alam. Pemenang lomba merupakan unsur aparat pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar merangsang dan memotivasi seluruh komponen masyarakat untuk secara aktif ikut terlibat dan berperan dalam upaya rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam.
Setiap tahun Kementerian Kehutanan menyaring penerima penghargaan tersebut melalui mekanisme Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam.
Sesuai dengan perkembangan kategori lomba dan kondisi di lapangan maka dianggap perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Umum Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Tahun 2009 (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 25/Menhut-II/2009).
B. Maksud dan Tujuan Penilaian lomba ini dimaksudkan untuk mengetahui pemerintah Kabupaten, Kota, Desa/Kelurahan, masyarakat, aparat kehutanan, dan pelaku usaha yang memiliki prestasi terbaik dalam upaya rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam. Adapun tujuannya yaitu memberikan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten dan Kota, Desa/Kelurahan, masyarakat, aparat kehutanan, dan pelaku usaha yang telah berperan aktif dan peduli dalam berbagai kegiatan pembangunan kehutanan khususnya dalam kegiatan rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam.
II. KETENTUAN LOMBA
Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam ”Wana Lestari” diselenggarakan dengan prinsip-prinsip lomba sebagai berikut :
1. Lomba penghijauan dan konservasi alam ’Wana Lestari” dilaksanakan secara sederhana, berupa pemberian penghargaan untuk memacu prestasi aparat pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat dalam upaya rehabilitasi serta pelestarian/konservasi sumber daya alam.
2. Hal yang dinilai dalam lomba penghijauan dan konservasi alam adalah keberhasilan peserta lomba dalam bidang :
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Konservasi Sumberdaya Alam Pemberdayaan masayarakat di dalam maupun sekitar hutan
3. Kategori lomba sesuai dengan Instansi Penangung Jawab lomba dikelompokkan pada 3 kelompok yaitu :
a. Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan
b. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)
c. Perum Perhutani
4. Penghargaan tingkat nasional akan diberikan kepada 3 orang/kelompok untuk setiap kategori.
Instansi penanggung jawab lomba :
A. Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan, bertanggung jawab menangani kategori :
1. Penyuluh Kehutanan (PK) : Aparat pemerintah (PNS) yang telah berjasa dalam upaya penyuluhan rehabilitasi lahan dan atau hutan.
2. Kelompok Tani Hutan/Penghijauan (KTH/KTP) :
Kelompok masyarakat yang telah berjasa dalam upaya konservasi, rehabilitasi lahan dan atau hutan.
3. Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM) : Sekolah Dasar (SD) yang mengembangkan Kebun Bibit Sekolah (KBS) dan dikembangkan ke sekolah lainnya.
4. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah Perorangan yang berjasa dalam melestarikan hutan dan lingkungan dan secara swadaya menggerakkan serta memotivasi masyarakat melakukan penanaman di wilayahnya.
5. Kabupaten Peduli Kehutanan : Pemerintah Daerah Kabupaten yang berhasil dalam merealisasikan 8 (delapan) kebijakan Kementerian Kehutanan.
6. Kota Peduli Kehutanan : Pemerintah Daerah Kota yang berhasil dalam merealisasikan 8 (delapan) kebijakan Kementerian Kehutanan.
7. Desa/Kelurahan Peduli Kehutanan : Desa/Kelurahan yang berhasil dalam melaksanakan pembangunan kehutanan, khususnya dalam kegiatan rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam.
8. Kontes Pohon : Jenis pohon yang memiliki pertumbuhan sehat dan layak untuk diberikan penghargaan. Jenis pohon yang dilombakan adalah: Sengon, Suren, Mahoni dan Gmelina.
9. Hutan Kota : Hutan Kota yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten/Kota yang telah diusulkan/ditunjuk/ditetapkan sebagai Hutan kota dan memenuhi kriteria untuk diberi penghargaan.
10. Pelaku Usaha (Pemberian Apresiasi)
11. Pelaku usaha : Perusahaan yang bukan bergerak di bidang kehutanan yang sektor usahanya berpotensi menghasilkan CO2 (Carbondioksida) dalam jumlah cukup besar seperti industri transportasi, pertambangan, pertanian, kesehatan, otomotif, perbankan, dan perusahaan-perusahaan lain yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap penghijauan dan konservasi alam (go green).
B. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, (PHKA) bertanggung jawab menangani kategori :
1. Kader Konservasi Alam (KKA) : Perorangan yang telah berjasa dalam upaya pelestarian/konservasi sumberdaya alam.
2. Kelompok Pecinta Alam (KPA) : Kelompok yang telah berjasa dalam upaya pelestarian/konservasi sumberdaya alam.
3. Polisi Kehutanan (Polhut) : Aparat pemerintah (PNS) pada Balai Besar KSDA atau Balai Besar Taman Nasional/Balai KSDA atau Taman Nasional atau Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi yang memiliki surat keputusan sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang telah
berjasa dalam pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan di wilayah kerjanya.
4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) : Aparat Pemerintah (PNS) pada Balai Besar KSDA atau Balai Besar Taman Nasional/Balai KSDA atau Taman Nasional atau Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi yang telah memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai PPNS dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah berjasa dalam penyidikan terhadap Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) di wilayah kerjanya.
C. Perum Perhutani, bertanggung jawab menangani kategori :
1. KPH Perum Perhutani : Satuan kerja Perum Perhutani dalam lingkup KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan).
2. BKPH Perum Perhutani : Satuan Kerja Perum Perhutani dalam lingkup BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan).
3. RPH Perum Perhutani : Satuan Kerja Perum Perhutani dalam lingkup RPH (Resort Pemangkuan Hutan).
4. Mandor Pendamping PHBM : Karyawan Perum Perhutani yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta memberikan pendampingan pelaksanaan PHBM.
5. KSS BINLING dan PHBM (Pembinaan Lingkungan): Pegawai Perum Perhutani yang bertugas memberikan pembinaan penyuluhan dan pendampingan pelaksanaan PHBM dalam lingkup KPH.
6. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Perum Perhutani : Suatu lembaga masyarakat desa hutan yang dibentuk dalam suatu desa hutan yang memiliki petak pangkuan dan masyarakatnya bekerjasama dengan Perum Perhutani dalam mengelola hutan.
7. Fasilitator PHBM Perum Perhutani : pegawai Perum Perhutani yang bertugas membantu KSS PHBM memberikan pembinaa, penyuluhan dan pendampingan dalam implementasi kegiatan PHBM lingkup KPH.
8. Polisi Kehutanan Mobil Perum Perhutani : karyawan/pegawai Perum Perhutani yang bertugas untuk menjaga keamanan kawasan hutan.
9. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Adalah petugas lapangan dari tenaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertugas untuk mendampingi LMDH dalam melaksanakan PHBM.
10. Koperasi Masyarakat Desa Hutan (MDH) adalah Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Masyarakat Desa yang tinggal sekitar hutan dan bekerjasama dengan Perum Perhutan dalam Pengelolaan Hutan.
III. MEKANISME LOMBA
Penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam di tingkat Kabupaten/Kota diawali dengan pembentukan Tim Penilai dengan Keputusan Bupati/Walikota, yang terdiri dari unsur-unsur Dinas Kehutanan Kabupaten, Bappedalda, UPT Kehutanan, Badan Pelaksana Penyuluhan dan LSM setempat.
Selanjutnya Tim Penilai melakukan penilaian dan ditetapkan pemenangnya dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pemenang lomba penghijauan dan konservasi alam tingkat Kabupaten/Kota secara berjenjang diusulkan oleh Dinas Kehutanan kabupaten/kota (melalui koordinasi dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk diikutkan pada lomba tingkat Provinsi.
Atas dasar usulan Kabupaten/Kota dilakukan penilaian untuk masing- masing kategori lomba oleh tim penilai tingkat provinsi dan pemenangnya ditetapkan sebagai pemenang pertama tingkat provinsi dengan surat Keputusan Gubernur propinsi setempat. Pemenang pertama tingkat provinsi diusulkan sebagai peserta lomba tingkat nasional. Khusus untuk pemberian apresiasi kepada Pelaku Usaha dijaring melalui usulan daerah maupun pusat.
Untuk penilaian lomba tingkat kabupaten/kota dan provinsi menggunakan persyaratan lomba seperti pada Bab IV dan Lampiran.
Pemenang pertama setiap kategori lomba tingkat provinsi yang menjadi tanggung jawab Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan diusulkan kepada:
Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 8 Jl. Gatot Subroto – Senayan, Jakarta Pusat Telp/Fax (021) 5720228
Pemenang pertama setiap kategori lomba tingkat provinsi yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal PHKA diusulkan kepada:
a. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam (untuk kategori KKA dan KPA), Jl. Ir. Juanda No. 15 Bogor – Telp/Fax.
(0251) 8324013.
b. Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan (untuk kategori Polhut dan PPNS), Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 12, Jl. Gatot Subroto – Senayan, Jakarta Pusat, Tel/Fax. (021) 5700242 Ext. 717.
Khusus untuk penilaian kategori Kader Konservasi Alam (KKA), Kelompok Pecinta Alam (KPA), Polisi Kehutanan (Polhut) UPT Ditjen PHKA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan UPT Ditjen PHKA dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA)/Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA)/ Balai Besar Taman Nasional/Balai Taman Nasional setempat.
Penilaian kategori Kader Konservasi Alam (KKA), Kelompok Pecinta Alam (KPA), Polisi Kehutanan (Polhut), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilaksanakan oleh Ditjen PHKA sesuai mekanisme lomba yang diatur dalam Pedoman Umum Penilaian Lomba.
Pemenang pertama setiap kategori lomba tingkat provinsi (wilayah kerja Perum Perhutani) yang menjadi tanggung jawab Perum Perhutani diusulkan kepada:
Perum Perhutani Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 9 -11, Jl. Gatot Subroto- Jakarta Pusat Telp. (021) 5721282, Fax.(021) 5746734
Penilaian kategori Perum Perhutani dilaksanakan oleh Perum Perhutani sesuai mekanisme lomba yang diatur dalam Pedoman Umum Penilaian Lomba.
Berdasarkan usulan pemenang tingkat provinsi, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi data administrasi dan lapangan ke daerah oleh tim pusat untuk bahan penetapan penghargaan tingkat nasional yang dilakukan oleh Tim Pakar yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Selanjutnya hasil penetapan Tim Pakar diteruskan untuk ditetapkan menjadi Terbaik Tingkat Nasional oleh Menteri Kehutanan.
Khusus untuk pemberian apresiasi kepada Pelaku Usaha dijaring melalui usulan daerah dan ditetapkan oleh pusat.
Adapun aspek-aspek yang dinilai untuk setiap kategori lomba berdasarkan uraian pada Bab V.
IV. PERSYARATAN PESERTA LOMBA
Untuk penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi perlu persyaratan penilaian sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum Persyaratan lomba penghijauan dan konservasi alam yang harus dipenuhi secara umum kecuali Perum Perhutani adalah :
1. Belum pernah menjadi pemenang pertama lomba penghijauan dan konservasi alam tingkat provinsi dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Telah melakukan kegiatan dalam bidang rehabilitasi lahan/hutan serta konservasi sumber daya alam sekurang-kurangnya 3 tahun dan terdapat aktifitas fisik di lapangan;
3. Kegiatan tidak berada pada kawasan hutan atau hak guna usaha /HGU.
B. Persyaratan Khusus :
1. Penyuluh Kehutanan (PK) :
1. PNS dan memiliki masa tugas sebagai pejabat fungsional penyuluh kehutanan secara terus-menerus sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
2. Telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah binaannya dalam kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi sumberdaya alam.
2. Kelompok Tani Hutan/Penghijauan (KTH/KTP) :
a. Kegiatan yang dilakukan dalam bidang-bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah (swadaya, swadana) dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
b. Ada dampak dari kegiatan kelompok tani tersebut.
c. Untuk kelompok tani Kebun Bibit Desa (KBD) memiliki unit pembibitan minimum 1 tahun, dan luas minimal unit persemaian 0,25 ha (100.000 batang/unit).
d. Untuk kelompok tani penghijauan : luas areal dampak minimal 25 Ha.
e. Untuk kelompok tani Hutan Rakyat : memiliki luas hutan rakyat minimal 20 Ha, umur antara 3 – 6 tahun, berada dalam satu wilayah kelompok tani dalam satu desa.
f. Untuk kelompok tani Hutan Mangrove : luas pengelolaan hutan mangrove minimal 10 Ha.
3. Kabupaten Peduli Kehutanan Memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan kehutanan serta menerapkan 8 (delapan) kebijakan prioritas Kementerian Kehutanan sebagai acuan dalam pembangunan kehutanan.
4. Kota Peduli Kehutanan :
Memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan kehutanan serta menerapkan 8 (delapan) kebijakan prioritas Kementerian Kehutanan sebagai acuan dalam pembangunan kehutanan.
5. Desa/Kelurahan/Sebutan lain yang sejenis Peduli Kehutanan :
Memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan kehutanan serta kemampuan menggerakan masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
6. Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM)
1. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah(MI) yang melaksanakan aktivitas KMDM/sejenisnya minimal 3 (tiga) tahun (tahun 2005 s/d 2007) dengan sumber dana APBN, APBD, bantuan donatur maupun swadaya masyarakat.
2. Mempunyai Kebun Bibit Sekolah (KBS) di lingkungan/sekitar sekolah dengan jenis yang dibibitkan minimal 3 (tiga) jenis kayu-kayuan dan buah-buahan.
3. Melakukan pemeliharaan dan pengamatan oleh siswa (dibuktikan matrik/laporan pemeliharaan dan pengamatan).
4. Ada dampak dari kegiatan tersebut terhadap SD/MI yg bersangkutan atau SD/MI lainnya antara lain aktifitas penanaman oleh siswa di halaman pekarangan sekolah/rumah maupun kebunnya.
5. Menjadi muatan lokal daerah setempat menjadi nilai tambah.
7. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
1. Perorangan dari Masyarakat yang ditetapkan bupati/walikota/Kepala Dinas Kehutanan sebagai Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat dalam rehabilitasi dan
konservasi sumberdaya Hutan secara terus-menerus sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
2. Perorangan yang karena kegigihan dan keuletannya mengajak dan menggerakkan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi sumberdaya alam.
8. Kontes Pohon
1. Pohon yang dinilai adalah jenis Sengon (Paracianthes falcataria), Gmelina (Gmelina arborea), Suren (Toona sureni) dan Mahoni (Swietenia sp) yang merupakan pohon milik perseorangan, kelompok, dan perusahaan. Khusus untuk pohon milik perusahaan adalah pohon yang ditanam di halaman kantor, pabrik atau taman (bukan pohon yang ditanam di lokasi hutan tanaman industri atau perusahaan perkebunan).
2. Umur maksimal pohon untuk sengon 7 (tujuh) tahun, Gmelina 8 (delapan) tahun, Suren 8 (delapan) tahun dan mahoni 8 (delapan) tahun kemudian dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Kehutanan/ instansi yang menangani kehutanan di kabupaten/kota (yang tidak masuk dalam persyaratan umur akan didiskualifikasi).
3. Pertumbuhan tanaman Sehat (batang tidak cacat/luka, lurus, tidak diserang hama penyakit).
4. Tinggi bebas cabang minimal 8 (delapan) meter kecuali Gmelina minimal 5 (lima) m.
5. Diameter setinggi dada 1,30 m minimal 38 cm.
6. Volume kayu bebas cabang minimal 1 (satu) M3 untuk sengon sedangkan untuk Gmelina, Suren dan Mahoni minimal 0,30 M3.
7. Setiap provinsi hanya dapat mengajukan 1 (satu) pohon terbaik untuk tiap jenis pohon yang ada diwilayahnya untuk diajukan penilaian lomba di tingkat nasional.
8. Pengajuan dilengkapi beberapa foto dan CD/VCD yang menggambarkan sosok pohon secara keseluruhan dan menggambarkan perbandingan tinggi dan diameter pohon dengan orang yang berdiri disebelahnya.
9. Hutan Kota
a. Luas Hutan Kota minimal 0,25 Ha pada hamparan yang kompak.
b. Hutan Kota yang dibangun sudah berumur 2 (dua) tahun lebih.
c. Lokasi Hutan Kota berada di wilayah perkotaan Kabupaten/Kota dan khusus DKI perkotaan Provinsi.
10. Pelaku Usaha
1. Perusahaan yang mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi sumberdaya alam dan bermitra dengan masyarakat.
2. Perusahaan yang berusaha di luar bidang kehutanan yang peduli terhadap pembangunan kehutanan.
3. Dalam kegiatan sosialnya (CSR=Coorporate Social Responsibility) mengalokasikan dana dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (go green) dan konservasi sumberdaya alam.
4. Pemberian apresiasi kepada Pelaku Usaha dijaring melalui usulan daerah secara berjenjang dan ditetapkan oleh Tim Pusat.
11. Kader Konservasi Alam (KKA) :
a. Kader konservasi adalah perorangan
b. Telah mengikuti pendidikan atau penunjukan sebagai kader konservasi
c. Mempunyai nomor kader konservasi dan atau surat keputusan penetapan sebagai kader konservasi dari Ditjen PHKA.
d. Kegiatan yang dilakukan dalam bidang-bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah (swadaya, swadana) dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
e. Telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat
f. Telah melakukan kemitraan
g. Mempunyai kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA.
h. Memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis (Balai Besar/Balai KSDA/Balai Besar/Balai Taman Nasional).
12. Kelompok Pecinta Alam (KPA) :
a. Merupakan KPA yang bernaung di bawah perguruan tinggi negeri/swasta, SLTA, SLTP, PRAMUKA, dan organisasi kepemudaan/keagamaan.
b. Telah tercatat di salah satu instansi kehutanan daerah.
c. Mempunyai AD/ART sebagai organisasi pecinta alam.
d. Kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
e. Kegiatan yang dilakukan dalam bidang-bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah (swadaya, swadana) dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
f. Telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
g. Telah melakukan kemitraan.
h. Mempunyai kelompok binaan.
i. Memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis (Balai KSDA/Balai Taman Nasional).
13. Polisi Kehutanan (Polhut)
1. Telah berhasil mengamankan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
2. Telah berhasil melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3. PNS dan telah bekerja sebagai Polisi Kehutanan minimum 5 (lima) tahun.
14. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
a. PNS dan telah bertugas sebagai PPNS minimum 2 (dua) tahun.
b. Pernah melakukan penyidikan Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT).
c. Mempunyai kartu anggota sebagai PPNS.
15. KPH Perum Perhutani :
KPH terbaik yang dinilai berdasarkan butir-butir yang tercantum dalam Pedoman Monev PHBM dan prosentase tumbuh tanaman pokok/pengisi tertinggi tingkat unit.
16. BKPH Perum Perhutani :
Pegawai Perum Perhutani terbaik untuk katagori Asper/KBKPH berdasarkan butir-butir dalam Pedoman PHBM dan prosentase tumbuh tanaman pokok/pengisi tertinggi tingkat unit.
17. RPH Perum Perhutani :
Pegawai Perum Perhutani terbaik untuk katagori Mantri/KRPH berdasarkan butir-butir dalam Pedoman PHBM dan prosentase tumbuh tanaman pokok/pengisi tertinggi tingkat unit.
18. Mandor Pendamping PHBM Karyawan Perum Perhutani terbaik untuk katagori Mandor Pendamping PHBM berdasarkan butir-butir dalam Pedoman PHBM
19. KSS Binling dan PHBM :
Karyawan Perum Perhutani terbaik untuk katagori KSS Binling dan PHBM berdasarkan butir-butir dalam Pedoman PHBM.
20. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Perum Perhutani :
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terbaik yang dinilai berdasarkan butir-butir dalam Pedoman PHBM.
21. Fasilitator PHBM Perum Perhutani :
Karyawan Perum Perhutani terbaik untuk katagori Fasilitator PHBM berdasarkan butir-butir dalam Pedoman PHBM.
22. Polisi Kehutanan Mobil Perum Perhutani :
Karyawan Perum Perhutani yang berprestasi terbaik untuk menjaga keamanan hutan dalam lingkup KPH.
23. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) :
Petugas pendamping di lapangan bagi masyarakat desa hutan yang tenaganya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terbaik dalam memberdayakan masyarakat desa hutan dalam lingkup kerjanya berdasarkan butir-butir dalam Pedoman PHBM.
24. Koperasi Masyarakat Desa Hutan (MDH) adalah Koperasi yang berprestasi terbaik yang dinilai berdasarkan butir-butir pedoman PHBM.
V. PENETAPAN PEMENANG TINGKAT NASIONAL
Penetapan pemenang lomba baik untuk jenis rehabilitasi serta konservasi sumberdaya alam tingkat nasional dilakukan dengan klarifikasi data administrasi dan lapangan sebagaimana pada lampiran II, III dan IV oleh tim pusat dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
A. Penyuluh Kehutanan (PK)
1. Kondisi wilayah kerja (5 %)
2. Perencanaan kegiatan penyuluhan (15 %)
3. Kegiatan penyuluhan (25 %)
4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan (10 %)
5. Dampak kegiatan penyuluhan yang dilakukan tahun terakhir (25 %)
6. Kemampuan kerja (15 %)
7. Kegiatan penunjang lain yang mendukung (5 %)
8. Profil yang berisi biodata dan uraian singkat butir 1 s/d 7.
9. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan B. Kelompok Tani Hutan/Penghijauan (KTH/KTP)
1. Kelembagaan KTH/KTP (20 %)
2. Aktivitas Kelompok (30 %)
3. Kinerja Kelompok (30 %)
4. Dampak kegiatan kelompok (20 %)
5. Profil yang berisi biodata dan uraian singkat butir 1 s/d 4.
6. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan C. Kabupaten Peduli Kehutanan
1. Kelembagaan (10 %)
2. Sumber Dana/APBD (20 %)
3. Aturan-aturan yang mendukung/Kebijakan (25 %)
4. Pemberdayaan Masyarakat (20 %)
5. Aktivitas yang nyata (25 %)
6. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan
D. Kota Peduli Kehutanan
1. Kelembagaan (10 %)
2. Sumber Dana/APBD (20 %)
3. Aturan-aturan yang mendukung/Kebijakan (25 %)
4. Pemberdayaan Masyarakat (20 %)
5. Aktivitas yang nyata (25 %)
6. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan E. Desa/Kelurahan Peduli Kehutanan
1. Kelembagaan (15 %)
2. Perencanaan dan Sumber Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (10 %)
3. Peningkatan Keterampilan dan Penguatan Usaha di bidang kehutanan (25 %)
4. Aktivitas yang nyata di bidang kehutanan (25 %)
5. Prestasi Desa/Kelurahan (15 %)
6. Kondisi Lingkungan Desa/Kelurahan (10 %)
7. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan F. Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM)
1. Perencanaan KMDM (20%)
2. Kelembagaan KMDM (20%)
3. Pelaksanaan KMDM (50%)
4. Pengendalian KMDM (20%)
5. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan G. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
1. Administrasi/Kelembagaan (20%)
2. Aktivitas (berkaitan dengan pemberian informasi dan penyuluhan) (40%)
3. Masyarakat Binaan (20%)
4. Diklat dan Prestasi (20%)
5. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan
H. Dunia Usaha
1. Profil Perusahaan (10%)
2. Kepedulian Sosial Perusahaan untuk Kegiatan PKA dan Pemberdayaan Masyarakat (40%)
3. Dampak Kegiatan Perusahaan terhadap kegiatan PKA (20%)
4. Monitoring dan Evaluasi (20%) I. Kontes Pohon
1. Kelompok Inti (70%) a) Perencanaan (10 %) b) Pelaksanaan (60%)
2. Kelompok Pendukung (30%) a) Aktivitas Sosial Kegiatan kepada Masyarakat (20 %) b) Pengendalian (10 %) c) Dokumentasi dan foto pohon J. Hutan Kota
1. Status Hutan Kota (25%)
2. Pembangunan Hutan Kota (40%)
3. Pengelolaan Hutan Kota (35%) K. Kader Konservasi Alam (KKA)
1. Administrasi (10 %)
2. Pemberian Informasi dan Penyuluhan (25 %)
3. Partisipasi Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (25 %)
4. Pelatihan Masyarakat (15 %)
5. Prestasi dan Diklat (15 %)
6. Kegiatan Penunjang (10 %)
7. Profil yang berisi biodata dan uraian singkat butir 1 s/d 6.
8. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan
L. Kelompok Pecinta Alam (KPA)
1. Organisasi dan Administrasi (10 %).
2. Aktivitas Kelompok (60 %).
3. Prestasi yang pernah dicapai kelompok (10 %).
4. Kelompok Binaan (20 %).
5. Profil yang berisi biodata dan uraian singkat butir 1 s/d 4.
6. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan.
M. Polisi Kehutanan (Polhut)
1. Administrasi Kewenangan (15%).
2. Integritas Moral (20 %).
3. Kesamaptaan (10 %).
4. Kegiatan Pokok (40 %).
5. Kegiatan Pengembangan Profesi (10 %).
6. Kegiatan penunjang lain yang mendukung (5 %).
7. Profil yang berisi biodata dan uraian singkat butir 1 s/d 6.
8. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan.
N. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
1. Administrasi Kewenangan (15 %).
2. Integritas Moral (20%).
3. Kesamaptaan (10 %).
4. Kegiatan Pokok (40 %).
5. Kegiatan Pengembangan Profesi (10 %).
6. Kegiatan penunjang lain yang mendukung (5 %).
7. Profil yang berisi biodata dan uraian singkat butir 1 s/d 6.
8. Dokumentasi dan foto-foto kegiatan.
O. KPH Perum Perhutani
1. Fisik/Lingkungan (20%)
2. Sosial (50%)
3. Ekonomi (30%)
P. BKPH Perum Perhutani
1. Fisik/Lingkungan (20%)
2. Sosial (50%)
3. Ekonomi (30%) Q. RPH Perum Perhutani
1. Fisik/Lingkungan (20%)
2. Sosial (50%)
3. Ekonomi (30%) R. Mandor Pendamping PHBM
1. Fisik/Lingkungan (20%)
2. Sosial (50%)
3. Ekonomi (30%) S. KSS Binling dan PHBM
1. Fisik/Lingkungan (20%)
2. Sosial (50%)
3. Ekonomi (30%) T. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Perum Perhutani
1. Fisik/Lingkungan (40%)
2. Sosial (30%)
3. Ekonomi (30%) U. Fasilitator PHBM Perum Perhutani
1. Kondisi Wilayah Kerja/Binaan Perencanaan Kegiatan (5%)
2. Perencanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (25%)
3. Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (25%)
4. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (10%)
5. Dampak Kegiatan Penyuluhan yang dilakukan Tahun Terakhir
(25%)
6. Kemampuan Kerja (15%)
7. Kegiatan Penunjang (5%)
V. Polisi Kehutanan Mobil Perum Perhutani
1. Fisik (20 %)
2. Sosial (50 %)
3. Ekonomi (30 %) W. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
1. Fisik/Lingkungan (20%)
2. Sosial (50%)
3. Ekonomi (30%) X. Koperasi Masyarakat Desa Hutan (MDH)
1. Administrasi (40%)
2. Peran Koperasi terhadap kelestarian hutan (30%)
3. Ekonomi (30%)
VI. PELAKSANAAN PENILAIAN
A. Lomba PKA
1. Jadwal penilaian
a. Penjadwalan usulan pemenang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi diatur sesuai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian melalui surat pemberitahuan ke daerah;
b. Pelaksanaan klarifikasi data administrasi dan lapangan oleh Tim Pusat ke provinsi akan dilakukan setelah surat penetapan dari Provinsi diterima;
c. Pemenang lomba tingkat nasional akan diumumkan pada acara Temu Wicara/Dialog Peserta Temu Karya Nasional Pemenang Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam ”Wana Lestari” dengan Menteri Kehutanan di Jakarta.
2. Prosedur penentuan pemenang lomba dan penerima penghargaan
a. Prosedur penetapan pemenang lomba tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
1). Penetapan pemenang lomba tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota atas hasil penilaian yang dilakukan oleh tim lomba tingkat kabupaten.
2). Hasil penetapan pemenang Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam tingkat kabupaten/kota untuk semua jenis lomba diusulkan kepada tim Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam tingkat provinsi;
3). Tim Penilai Tingkat Provinsi melakukan klarifikasi ke kabupaten/kota;
4). Dari hasil Klarifikasi usulan kabupaten/Kota, tim Penilai Lomba Tingkat Provinsi mengusulkan hasil pemenang Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur dan pemenag pertama tingkat provinsi diusulkan kepada
Pusat sebagai peserta lomba tingkat nasional untuk bahan klarifikasi Tim Pusat.
b. Prosedur penetapan pemenang lomba/penerima penghargaan tingkat nasional dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1). Masing-masing Tim Klarifikasi Pusat membuat laporan secara tertulis tentang hasil klarifikasi data administrasi dan lapangan lengkap yang dijilid pada setiap kategori, yang memuat : profil, berita acara, foto-foto/CD, hasil isian blanko, data pendukung lainnya, kemudian diserahkan kepada panitia lomba.
2). Selanjutnya Tim Penilai Lomba Pusat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal memeriksa, merekapitulasi laporan masing- masing tim, menelaah dan mencermati hasil lapangan dan MENETAPKAN 10 terbaik pada setiap kategori dan kemudian diteruskan kepada Tim Pakar untuk diseleksi menjadi Terbaik I, II, III dan Harapan I, II, III. Hasil seleksi tersebut diteruskan kepada Menteri Kehutanan untuk ditetapkan sebagai penerima penghargaan.
c. Tim Penilai Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam 1) Tim Penilai Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota terdiri dari unsur-unsur Dinas Kehutanan Kabupaten, Bappedalda, UPT Kementerian Kehutanan, Badan Pelaksana Penyuluhan dan LSM setempat.
2) Tim Penilai Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam tingkat Provinsi ditetapkan Gubernur terdiri dari unsur-unsur Dinas Kehutanan Provinsi/Bakorluh, Bappedalda, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan.
3) Tim Penilai Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam tingkat Pusat ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal, yang terdiri para pejabat lingkup Eselon I Kementerian Kehutanan.
4) Tim Pakar Lomba Penghiajaun dan Konservasi alam Nasional ditetapkan oleh Menteri Kehutanan yang terdiri dari para pakar yang kompeten di bidangnya yang terdiri dari : akademisi, birokrasi dan profesi.
Bidang Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam dan Tim Penilai Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam, tersaji pada Tabel 1.
Tabel 1. Kategori, Bidang Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam serta Tim Penilai Lomba
NO KATEGORI ADMI NI- STRA SI BIDANG PENILAI*) REHABI LITASI KONSERVASI TANAH HUTAN 1 Penyuluh Kehutanan (PK) V V V V Berjenjang 2 Kelompok Tani Hutan/ Penghijauan (KTH/KTP) V V V V Berjenjang 3 Kabupaten Peduli Kehutanan V V V V Berjenjang 4 Kota Peduli Kehutanan V V V V Berjenjang 5 Desa/Kelurahan Peduli Kehutanan V V V V Berjenjang 6 Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM) V V V V Berjenjang 7 Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) V V V V Berjenjang 8 Pelaku usaha V V V V Usulan 9 Hutan Kota V V V V Berjenjang 10 Kontes Pohon V V V V Berjenjang 11 Kader Konservasi Alam V V V V Berjenjang 12 Kelompok Pecinta Alam V V V V Berjenjang 13 Polisi Kehutanan (Polhut) V - V V Berjenjang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) V - V V Berjenjang 15 KPH Perhutani V V V V Berjenjang 16 Asper/KBKPH Perum Perhutani V V V V Berjenjang 17 Mantri/KRPH Perum Perhutani V V V V Berjenjang 18 Mandor Tanam Perum Perhutani V V V V Berjenjang 19 Asper Penyuluh Perum Perhutani V V V V Berjenjang 20 Fasilitator PHBM Perum Perhutani V V V V Berjenjang 21 Lemabaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Perum Perhutani V V V V Berjenjang 22 Polisi Kehutanan Mobil Perhutani V - V V Berjenjang 23 Tenaga Pendamping Masyarakat V V V V Berjenjang 24 Koperasi Masyarakat Desa Hutan V V V V Berjenjang Keterangan :
*) Tim penilai berjenjang dari Tk. Kabupaten/Kota, Tk. Provinsi, Tk. Pusat dan Perum Perhutani
d. Jenis penghargaan Masing-masing Pemenang Lomba tingkat nasional terbaik I s/d III akan menerima :
1) Piala/Plakat, lencana emas ”Wana Lestari” dan piagam penghargaan dari Menteri Kehutanan 2) Dana pembinaan berupa uang tunai bagi perorangan/kelompok Sedangkan Pemenang Lomba terbaik Harapan I s/d III dan terbaik propinsi akan menerima :
1) Lencana emas ”Wana Lestari” dan piagam penghargaan dari Menteri Kehutanan.
2) Dana pembinaan berupa uang tunai bagi perorangan/kelompok
Khusus Kabupaten/Kota Peduli Kehutanan dan Pelaku Usaha tidak menerima dana pembinaan.
B. Pemberian Apresiasi
1. Penetapan pelaku usaha calon penerima penghargaan ditetapkan oleh Tim Pusat atas usulan daerah secara berjenjang dengan kriteria tersendiri/ terpisah.
2. Penghargaan kepada pelaku usaha akan diberikan oleh Menteri Kehutanan pada acara Temu Wicara Bupati/Walikota peduli kehutanan, yang akan dilaksanakan di Jakarta.
3. Pelaku usaha memperoleh penghargaan berupa lencana emas Wana Lestari, plakat dan piagam.
VII. PEMBIAYAAN
Biaya dalam pelaksanaan Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam ”Wana Lestari” bersumber dari DIPA APBN PUSAT dan DANA DEKONSENTRASI, APBD serta sumber lain yang tidak mengikat.
Biaya penilaian lomba tingkat kabupaten diharapkan didanai dari APBD atau sumber anggaran lainnya di pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan cq Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan hanya mengalokasikan anggaran di tingkat Propinsi pada Satker Dana Dekonsentrasi Penyuluhan Kehutanan yang berada pada Dinas Kehutanan/Badan Koordinasi Penyuluhan berupa bantuan penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam dan rapat Pembahasan penetapan pemenang. Untuk kekurangaan biaya penilaian agar didanai dari APBD atau anggaran lainnya di pemerintahan daerah.
Biaya dalam rangka klarifikasi data administrasi dan lapangan pemenang Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam tingkat provinsi oleh Tim Klarifikasi Pusat dan pemberian penghargaan tingkat nasional dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan Jakarta (Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan, Ditjen PHKA dan Perum Perhutani).
Hadiah lomba tingkat nasional yang merupakan dana pembinaan kelompok/perorangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kehutanan Jakarta (Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan, Ditjen PHKA dan Perum Perhutani).
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN