Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut- II/2007 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi diubah sebagai berikut :
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :