Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL-DAS) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 109), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1A dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1B yang berbunyi sebagai berikut: