Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
4. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri.
5. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
6. Penyelenggara SMK Kehutanan Negeri adalah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Kementerian Kehutanan.
7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
9. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
10. Dewan Pendidik adalah kelompok pejabat fungsional guru yang anggotanya ditetapkan oleh kepala sekolah.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
13. Sertifikat Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
14. Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
15. Pengembangan Profesi Keguruan adalah pengembangan profesi guru yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
17. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
18. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu pendidikan.
19. Program Keahlian Kehutanan adalah kesatuan rencana belajar yang dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan keahlian kehutanan sesuai struktur kurikulum.
20. Paket Keahlian adalah kesatuan rencana belajar yang dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan konsentrasi keahlian kehutanan sesuai dengan struktur kurikulum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Peserta didik adalah siswa yaitu warga negara INDONESIA yang telah menamatkan pendidikan dari jenjang SMP/MTs atau yang sederajat dan/atau warga negara asing yang berijazah sederajat dengan jenjang SMP/MTs dan telah ditetapkan menjadi peserta didik SMK Kehutanan Negeri.
22. Nilai Dasar Rimbawan adalah sebagai dasar komitmen spiritual dalam pelaksanaan tugas pembangunan kehutanan dalam pengurusan hutan secara adil dan lestari yang didasari Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia serta dijadikan pedoman dasar berpikir dan bertindak baik secara kedinasan maupun secara personal.
23. Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
24. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Karakter rimbawan adalah karakter yang sesuai dengan nilai dasar rimbawan.
26. Pemerintah adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kehutanan.
27. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kehutanan.
28. Badan adalah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri bertujuan:
a. membentuk manusia INDONESIA yang berjiwa Pancasila serta berkarakter 9 (sembilan) nilai dasar rimbawan yaitu jujur, tanggung jawab, ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama, dan profesional; dan
b. menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri, demokratis, menjadi motor penggerak pembangunan kehutanan di lapangan dalam rangka mewujudkan kelestarian hutan untuk kesejahteraan masyarakat serta memiliki daya saing tingkat nasional maupun internasional.