PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan dengan cara :
a. penyelesaian melalui SKTJM;
b. penyelesaian melalui Penetapan SKPS;
c. penyelesaian karena Kadaluarsa; dan/atau
d. penyelesaian berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana.
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara Pengeluaran bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi yang dilakukan oleh BPK terbukti terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada Menteri untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan kepada TPKN mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM dengan Format SKTJM sebagaimana tercantum dalam lampiran 10 Peraturan ini.
(3) TPKN mengupayakan hal sebagaimana tersebut pada ayat (2) melalui unit Eselon I /Satuan Kerja bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya minimal sama dengan jumlah kerugian negara kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa :
a. surat penyerahan jaminan Format Surat Penyerahan Jaminan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Peraturan ini;
b. bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
c. surat Kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara Format Surat Kuasa Menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 12 Peraturan ini.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Surat Kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku setelah BPK mengeluarkan SKP.
Kewajiban Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan dalam penyelesaian melalui SKTJM, yaitu :
a. Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib mengawasi atas pelaksanaan SKTJM yang telah ditandatanganinya.
b. Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan pelaksanaan penyelesaian melalui SKTJM kepada TPKN dan mengusulkan agar :
1. terhadap Bendahara bersangkutan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terhadap Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, dilakukan proses penuntutan melalui BPK.
Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara melalui SKTJM, adalah sebagai berikut :
a. pengembalian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani;
b. dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan setelah mendapat persetujuan dan dibawah pengawasan TPKN;
c. dalam hal pengawasan ketentuan tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan/ atau pencairan harta kekayaan;
d. Menteri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN;
e. dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara, BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara dengan Format Daftar Kerugian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran 13 Peraturan ini;
f. Menteri memerintahkan kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara;
g. dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(1) Apabila Bendahara telah menganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal pelaksanaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara Pengeluaran dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, setelah mendapat persetujuan dan pelaksanaannya dibawah pengawasan TPKN.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
Proses penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara dengan tahapan Pembebanan Kerugian Negara Sementara yaitu :
(1) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak SKTJM tidak diperoleh, maka Kepala Kantor wajib melaporkan kepada TPKN dan Pejabat Eselon I yang bersangkutan secara berjenjang dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri menerbitkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM Format SKPS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 14 Peraturan ini.
(2) TPKN menyampaikan SKPS yang disertai dengan tanda terima kepada Bendahara pada Kantor yang bersangkutan melalui Eselon I yang bersangkutan, selanjutnya Menteri memberitahukan SKPS kepada BPK.
a. format Tanda terima telah menerima SK Pembebanan KN Sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran 15 Peraturan ini;
b. format Penyampaian
Keputusan Menteri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 16 Peraturan ini.
(3) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan, pelaksanaan sita jaminan diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya SKPS.
(4) Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang, Kepala Kantor dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(5) Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja dimana kasus kerugian negara terjadi.
BPK mengeluarkan SK-PBW apabila :
a. BPK tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari Menteri; atau
b. berdasarkan pemberitahuan Menteri tentang pelaksanaan SKTJM, ternyata Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
SK-PBW disampaikan oleh BPK kepada Bendahara melalui Kepala Kantor/Satuan Kerja, dengan tembusan kepada Menteri dan selanjutnya Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan SK-PBW kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan SK- PBW kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Tanda terima dari Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris disampaikan kepada BPK oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK-PBW diterima Bendahara.
(1) Bendahara Pengeluaran/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK-PBW yang tertera pada tanda terima dengan tembusan Menteri dan Eselon I yang bersangkutan, dengan Format Konfirmasi Keberatan Bendahara atas Kasus Kerugian Negara sebagaimana tercantum pada Lampiran 17 Peraturan ini.
(2) Putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diketahui paling lama 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara Pengeluaran/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh BPK .
Bilamana selama dalam proses keberatan dari SKPS sampai dengan SK- PBW, Bendahara Pengeluaran telah membuat SKTJM, maka proses pembelaan diri/keberatan kepada Bendahara Pengeluaran tersebut tidak berlaku.
(1) Apabila BPK belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara Pengeluaran dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara Pengeluaran/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, Menteri memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kerugian negara dimaksud.
(2) Apabila TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena BPK telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara Pengeluaran.
BPK mengeluarkan SKP, apabila jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan dan/atau Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak dan/atau telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah menerima SKP, selanjutnya harus menyampaikan SKP tersebut kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara yang bersangkutan untuk menandatangani tanda terima.
SKP yang diterbitkan oleh BPK mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan atas tembusan SKP dari BPK, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk menindaklanjuti SKP tersebut.
Laporan Pelaksanaan SKP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan laporan atas pelaksanaan SKP kepada TPKN dan Eselon yang bersangkutan secara berjenjang;
b. Menteri menyampaikan laporan atas pelaksanaan SKP kepada BPK dengan dilampiri bukti setor.
Penyelesaian Kerugian Negara Yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio, dilakukan dengan ketentuan :
(1) Ketentuan-ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan ini berlaku pula terhadap penyelesaian kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex-officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara sukarela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
(4) Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
a. Kewajiban Bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
b. Tanggungjawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, atau sejak Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
Kerugian Negara selain diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini, juga dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila dalam kasus kerugian negara tersebut perbuatan Bendahara bersangkutan memenuhi unsur-unsur pidana.
Langkah-langkah Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam upaya penyelesaian kerugian negara yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana adalah :
a. Apabila dalam suatu peristiwa kerugian negara mengandung unsur- unsur tindak pidana, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja di dalam laporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib menyatakan adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut, sedang penyerahan perkaranya kepada kejaksaan dilakukan setelah mendapat petunjuk dari Menteri cq Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan dengan Format Laporan Kerugian Negara kepada Kepolisian sebagaimana tercantum pada Lampiran 18 dalam Peraturan ini.
b. Memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui Eselon I bersangkutan dengan Format Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran 19 dalam Peraturan ini, dengan melampirkan :
1. Putusan Pengadilan;
2. Eksekusi putusan pengadilan, meliputi :
a) nilai barang-barang yang dirampas untuk negara;
b) denda, pembayaran uang pengganti; dan/atau c) sanksi-sanksi lain yang dapat dinilai dengan uang.
c. Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada :
1. Inspektur Jenderal;
2. Kepala Biro Hukum dan Organisasi;
3. Kepala Biro Keuangan; dan
4. Atasan Langsung Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.