PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana Pengelolaan taman hutan raya, terdiri dari:
a. Rencana pengelolaan jangka panjang;
b. Rencana pengelolaan jangka menengah;
c. Rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya, meliputi kegiatan:
a. Pembentukan tim kerja;
b. Penyusunan rencana kerja;
c. Pengumpulan data dan informasi;
d. Pengolahan dan analisis data;
e. Penyusunan konsep rencana pengelolaan;
f. Pembahasan.
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Dinas bersangkutan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait; dan
c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kerangka pemikiran;
b. Jenis dan tahapan kegiatan;
c. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
d. Perencanaan anggaran.
(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya serta tetap mempertimbangkan hasil-hasil yang telah dicapai pada rencana pengelolaan sebelumnya jika sudah ada.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora dan fauna;
c. Potensi fisik yang meliputi bentang alam, gejala (fenomena) alam, obyek daya tarik wisata, dan atau penutupan vegetasi;
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS);
e. Batas taman hutan raya;
f. Batas administrasi pemerintahan;
g. Penguasaan lahan sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah;
j. Keamanan kawasan meliputi perambahan, illegal logging, perburuan satwa, tumpang tindih hak, dan lain-lain.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Nilai ekonomi sumber daya alam;
b. Potensi ekonomi sumber daya alam;
c. Perkembangan usaha dan investasi;
d. Pemanfaatan sumber daya alam;
e. Sarana dan prasarana pengelolaan;
f. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;
g. Keterkaitan dengan pembangunan regional;
h. Sumber-sumber pendanaan;
i. Sumber daya manusia.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam;
c. Kelembagaan masyarakat setempat;
d. Adat istiadat masyarakat setempat;
e. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dengan menggunakan analisis SWOT.
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun konsep rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka panjang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis daerah/Kepala Dinas.
(4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas disampaikan kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama-sama dengan rekomendasi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun setiap 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka panjang disahkan.
(3) Untuk rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga dan keempat, disusun 1 (satu) tahun sebelum rencana pengelolaan jangka menengah yang masih berjalan berakhir.
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Dinas bersangkutan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dengan menggunakan analisis SWOT.
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun konsep rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka menengah sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka menengah melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
Konsep rencana pengelolaan jangka menengah taman hutan raya disampaikan kepada Direktur Teknis mendapatkan pengesahan.
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun setiap tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek kesatu disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka menengah kesatu disahkan.
(3) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk 1 (satu) tahun ke depan dari tahun penyusunannya.
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.
Pengolahan dan analisis data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk konsep rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya.
(2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan.
(1) Dalam hal rencana pengelolaan jangka panjang dan/atau rencana pengelolaan jangka menengah belum dibuat atau belum disahkan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan didasarkan pada rencana kerja tahunan.
(2) Tatacara penyusunan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.