Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
STANDAR SUMBER BENIH
A. Klasifikasi Sumber Benih Berdasarkan materi genetik yang digunakan untuk membangun sumber benih, sumber benih dapat dibedakan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
1. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), yaitu sumber benih dengan kualitas tegakan rata-rata, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
2. Tegakan Benih Terseleksi (TBS), yaitu sumber benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata.
3. Areal Produksi Benih (APB), yaitu sumber benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus.
4. Tegakan Benih Provenan (TBP), yaitu sumber benih yang dibangun dari benih yang provenannya telah teruji.
5. Kebun Benih Semai (KBS), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan.
6. Kebun Benih Klon (KBK), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan.
7. Kebun Benih Pangkas (KP), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan generatif atau vegetatif dari pohon induk yang berasal dari KBK atau KBS.
B. Standar Sumber Benih
1. Standar umum sumber benih
a. Aksesibilitas Lokasi sumber benih harus mudah dijangkau sehingga memudahkan untuk pemeliharaannya serta pengunduhan buahnya serta mempercepat waktu pengangkutan. Lokasi sumber benih yang memiliki aksesibilitas yang baik juga akan lebih menjamin mutu fisik-fisiologis benih.
b. Pembungaan/pembuahan Tegakan harus pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk kebun benih pangkas.
c. Keamanan.
Tegakan harus aman dari ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan dan penjarahan kawasan.
d. Kesehatan tegakan.
Tegakan harus tidak terserang hama dan penyakit.
e. Batas areal.
Batas areal harus jelas, sehingga pengumpul benih mengetahui tegakan yang termasuk sebagai sumber benih.
f. Terkelola dengan baik.
Sumber benih jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen yang baik, seperti pemeliharaan, pengorganisasian, pemanfaatan benih dan lain-lain.
2. Standar khusus sumber benih
a. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT) 1) Asal tegakan berasal dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal dari hutan tanaman, maka tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai sumber benih.
2) Asal-usul benihnya tidak diketahui.
3) Jumlah pohon minimal 25 pohon induk.
4) Kualitas tegakan rata-rata.
5) Jalur isolasi tidak diperlukan.
6) Penjarangan tidak dilakukan.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 1.
b. Tegakan Benih Terseleksi (TBS) 1) Asal tegakan berasal dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal dari hutan tanaman, maka tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai sumber benih.
2) Asal-usul benihnya tidak diketahui.
3) Jumlah pohon minimal 25 pohon induk.
4) Kualitas tegakan di atas rata-rata.
5) Jalur isolasi tidak diperlukan.
6) Penjarangan terbatas pada pohon-pohon yang jelek.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 2.
c. Areal Produksi Benih (APB) 1) Asal tegakan berasal dari hutan alam atau hutan tanaman. Apabila tegakan berasal dari hutan tanaman, maka dapat berasal dari konversi tegakan yang ada atau dibangun khusus untuk APB.
2) Asal-usul benih untuk tegakan yang dikonversi sebagai APB sebaiknya diketahui. Apabila dibangun khusus untuk APB, asal-usul benih harus diketahui. Lot benih untuk membangun APB minimal berasal dari 25 pohon induk untuk menjaga keragaman genetik.
3) Jumlah pohon minimal 25 batang dalam satu hamparan setelah penjarangan.
4) Kualitas tegakan di atas kualitas TBS.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 3.
d. Tegakan Benih Provenan (TBP) 1) Asal tegakan berasal dari hutan tanaman.
2) Asal-usul benih dari satu provenan terbaik dari hasil uji provenan.
Lot benih untuk membangun TBP minimal berasal dari 25 pohon induk untuk menjaga keragaman genetik.
3) Jumlah pohon minimal 25 batang setelah penjarangan.
4) Kualitas tegakan di atas kualitas APB.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 4.
e. Kebun Benih Semai (KBS) 1) Asal tegakan berasal dari hutan tanaman atau hutan alam.
2) Asal-usul famili dari pohon plus. Identitas famili dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan.
3) Jumlah pohon minimal 25 famili setelah penjarangan.
4) Kualitas genotipa baik.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan produksi benih.
Penjarangan ini didasarkan hasil uji keturunan di beberapa lokasi, tetapi kadang- kadang berdasarkan penampakan famili.
7) Lihat ilustrasi pada gambar 5A, 5B dan 5C.
f. Kebun Benih Klon (KBK) 1) Asal tegakan berasal dari hutan tanaman atau hutan alam.
2) Asal-usul klon dari pohon plus. Benih dipisah menurut kloni (pohon induk). Identitas klon di kebun benih dicantumkan pada peta (rancangan kebun) dan/atau tanda di pohon.
3) Jumlah pohon minimal 25 klon setelah penjarangan.
4) Kualitas genotipa baik.
5) Jalur isolasi diperlukan.
6) Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon-klon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih.
Penjarangan ini didasarkan hasil uji keturunan berdasarkan penampakan klon di kebun benih. Penjarangan terdiri dari penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam klon (menebang fenotipe jelek dalam klon dan meninggalkan satu pohon).
7) Lihat ilustrasi pada gambar 6.
g. Kebun Benih Pangkas (KBP) 1) Asal-usul bahan tanaman dari pohon induk dari KBK atau KBS.
Bahan ini berupa vegetatif dan generatif. Penanamannya terpisah (keturunan dari satu pohon induk di setiap bedeng) atau campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam satu bedeng).
2) Jumlah pohon minimal 25 klon atau famili yang berbeda.
3) Kualitas genotipa baik.
4) Tidak perlu jalur isolasi.
5) KBP dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan produksi bahan stek. Kebun pangkas untuk periode tertentu diganti dengan bahan tanaman yang baru jika dianggap steknya sulit berakar karena terlalu tua.
6) Lihat ilustrasi pada gambar 7.
Gambar 1 TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN IDENTIFIKASI DAN DESKRIPSI TEGAKAN BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI DITERIMA SEBAGAI SUMBER BENIH KARENA AKSESSIBILITAS MUDAH KUALITAS TEGAKAN RATA-RATA
Gambar 2
TEGAKAN BENIH TERSELEKSI BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN MEMBANDINGAN FENOTIPA POHON BERDASARKAN DESKRIPSI TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN KUALITAS TEGAKAN RATA-RATA BENIH HASIL TEGAKAN BENIH TERSELEKSI BENIH HASIL TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI TEGAKAN BENIH TERSELEKSI KUALITAS TEGAKAN DI ATAS RATA-RATA
Gambar 3
AREAL PRODUKSI BENIH BATAS AREAL AREAL PRODUKSI BENIH BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN HUTAN TANAMAN § TEGAKAN BENIH TERIDENTIFIKASI § TEGAKAN BENIH TERSELEKSI
Gambar 4
PROVENA N - 1 PROVENA N - 2 PROVENA N - 3 HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN PERSEMAIAN PENILAIAN DAN ANALISIS PROVENANS HASIL UJI COBA BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN TEGAKAN BENIH PROVENAN PROVENAN - 1 TEGAKAN BENIH PROVENAN PROVENA N - n BLOK-1 BLOK-2 BLOK-3 BLOK-4 PEMBANGUNAN UJI PROVENAN PENGUMPULNA N BENIH 1 2 n 3 PEMBANGUNAN SUMBER BENIH PENGUMPULAN BENIH DARIPROVENAN TERBAIK PENJARANGAN SELEKSI MASA PROVENAN TERBAIK BERDASARKAN HASIL ANALISIS TANAMAN UJI COBA PROVENAN PADA SATU LOKASI DENGAN LINGKUNGAN SAMA
Gambar 5A
FAMILI - 1 FAMILI - 2 FAMILI - 3 FAMILI - n EVALUASI FENOTIPA SELEKSI POHON PLUS ( PADA HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN ) PENGUMPULAN BENIH PERSEMAIAN PENEBANGAN POHON JELEK BERTAHAP KEBUN BENIH SEMAI BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN KEBUN BENIH SEMAI SELEKSI MASSA PENANAMAN DICAMPUR KEBUN BENIH SEMAI SELEKSI MASSA PEERTANAMAN
Gambar 5B
PENGUMPULAN BENIH PERSEMAIAN PERTANAMAN PENANAMAN ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN KEBUN BENIH SEMAI UJI KETURUNAN 31 35 2 33 10 28 34 8 25 24 21 3 22 15 29 4 18 14 12 9 32 7 16 11 20 13 36 19 30 1 17 5 6 26 23 27 UJI KETURUNAN ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT SELEKSI POHON PLUS ( PADA HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN ) FAMILI - 1 FAMILI - 2 FAMILI - 3 FAMILI - n PENEBANGAN FAMILI DAN POHON JELEK 22 31 7 10 29 14 11 26 34 21 33 5 35 20 1 24 36 6 32 15 8 3 27 18 23 2 28 30 4 16 12 17 9 13 19 25 > 25 Famili Unggul PENILAIAN DAN ANALISIS HASIL UJI KETURUNAN KEBUN BENIH SEMAI UJI KETURUNAN KEBUN BENIH SEMAI UJI KETURUNAN 31 35 2 10 28 34 8 25 21 3 29 4 18 12 9 7 11 20 13 36 30 17 5 6 26 27 1 POHON PER PLOT, DAN > 25 POHON EVALUASI GENOTIPA • Pengukuran Pohon ( Tinggi dan diameter )
Gambar 5C
FAMILI - 1 FAMILI - 2 FAMILI - 3 FAMILI - n EVALUASI GENOTIPA • Pengukuran Pohon ( Tinggi dan diameter ) SELEKSI POHON PLUS ( PADA HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN ) PENGUMPULAN BENIH PERSEMAIAN PENEBANGAN FAMILI DAN POHON JELEK BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN KEBUN BENIH SEMAI PENANAMAN DISAIN ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT 1 POHON PER PLOT DAN > 25 POHON PENILAIAN DAN ANALISIS HASIL PENGUKURAN PERTANAMAN UJI KETURUNAN 19 9 54 30 7 15 51 21 24 10 59 28 49 6 61 66 22 34 37 44 20 69 53 26 64 14 48 4 41 27 17 46 29 38 52 58 13 33 36 18 39 3 57 2 70 43 63 55 8 60 42 32 16 25 68 47 56 23 67 11 5 50 35 65 12 62 31 45 40 1 4 19 2 67 9 22 52 33 5 23 1 39 2 25 18 49 27 11 64 18 51 BLOK -1 BLOK -2 KEBUN BENIH SEMAI 19 9 30 7 15 21 10 49 22 37 44 20 69 26 14 4 41 17 29 52 58 13 36 3 2 70 63 55 60 42 32 25 47 23 67 5 35 12 31 40 1 KEBUN BENIH SEMAI
Gambar 6
Gambar 7 KEBUN BENIH KLON PENGUMPULAN BAHAN TANAMAN PERSEMAIAN PENANAMAN PERTANAMAN KLON ACAK LENGKAP BERBLOK : 1 KLON PER PLOT PENEBANGAN KLON JELEK KEBUN BENIH KLON SELEKSI POHON PLUS ( PADA HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN ) KLON-1 FAMILI-1 KLON-3 FAMILI-3 KLON-2 FAMILI-2 EVALUASI GENOTIPA • Pengukuran Pohon ( Tinggi dan diameter ) PERTANAMAN UJI KETURUNAN ACAK LENGKAP BERBLOK : 4 POHON PER PLOT 27 38 16 21 28 3 30 20 37 42 39 31 13 18 5 1 41 24 17 25 29 14 11 4 34 35 32 6 26 10 12 22 8 2 23 19 7 36 33 15 40 9 BENIH, TUNAS, STEK PENILAIAN DAN ANALISIS HASIL PENGUKURAN BENIH UNTUK PROGRAM PENANAMAN 36 14 26 16 33 21 24 37 42 27 2 9 39 4 15 35 19 20 29 25 31 34 28 10 8 17 40 12 22 32 41 3 5 7 38 6 13 18 30 11 23 1 36 14 16 21 24 42 27 9 4 15 19 20 29 31 28 8 17 40 22 32 41 5 38 6 13 30 23 KEBUN BENIH KLON > 25 KLON
KEBUN BENIH PANGKAS POHON INDUK DARI KBK ATAU KBS
BIBIT UNTUK PROGRAM PENANAMAN PENGUMPULAN BENIH ATAU STEK PENANAMAN KLON-N KLON-2 KLON-1 FAMILI-1 FAMILI-2 FAMILI-N PERSEMAIAN KEBUN BENIH PANGKAS STE K PENYEMAIAN
LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
PROSEDUR PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN DARI LUAR NEGERI
1. Pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis dengan mencantumkan nama jenis tanaman, jumlah benih dan/atau bibit, nama produsen benih dan/atau bibit, nama pengirim, negara pengirim, alamat pengirim, tempat pemasukan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan dengan menggunakan format seperti tercantum pada Blanko 1.
2. Berdasarkan surat permohonan, Direktur Jenderal/Kepala Badan mengeluarkan persetujuan/penolakan rencana pemasukan benih atau bibit tanaman hutan kepada pemohon.
3. Izin pemasukan (persetujuan) atau penolakan diberikan setelah Direktorat Jenderal/Badan melakukan verifikasi atas kelayakan persyaratan pemasukan.
4. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktur
Jenderal/Kepala Badan menerbitkan izin pemasukan benih dan/atau bibit dengan menggunakan format seperti tercantum pada Blanko 2 atau surat penolakan seperti tercantum pada Blanko 3.
Blanko 1
FORMAT PERMOHONAN IZIN PEMASUKAN KOP PEMOHON
Nomor :
Lampiran : 3 (tiga) berkas Hal
: Permohonan Izin Pemasukan Benih/Bibit *)
ke Dalam Wilayah Negara RI.
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial / Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan *) di Jakarta
Dengan ini kami :
1. Nama
: …………………………
2. Alamat : …………………………
3. Pekerjaan : perorangan/badan usaha/instansi pemerintah *)
4. NPWP
: …………………………
mengajukan permohonan izin untuk memasukan benih tanaman hutan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Nama Species
: …………………………… (lokal dan latin)
2. Jumlah benih
: …………………………… (gr/kg/batang)
3. Nama produsen/pengolah benih : ……………………………
4. Negara pengirim
: ……………………………
5. Nama pengirim
: ……………………………
6. Alamat pengirim
: ……………………………
7. Tempat pemasukan
: …………………………… (Pelabuhan/Bandar Udara)
8. Tujuan penggunaan benih : ……………………………
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Nama dan Tanda tangan pemohon Jabatan cap
Nama terang Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 2
FORMAT PEMBERIAN IZIN PEMASUKAN BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL / BADAN LITBANG *)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI LAHAN DAN PERHUTANAN SOSIAL / KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUTAN *)
NOMOR:.......................
TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMASUKAN BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI LAHAN DAN PERHUTANAN SOSIAL / KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUTAN *)
Menimbang :
a. bahwa telah diterima surat permohonan izin pemasukan benih/ bibit*) ...... dari ...... Nomor … tanggal ...;
b. bahwa pemasukan benih dan/atau Bibit ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA telah diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. ...... tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan;
c. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut pada huruf b dengan keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial/Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan *);
Mengingat
:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
4. UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
5. UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan;
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keragaman Hayati Produk Rekayasa Genetik;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P………/Menhut-II/200… tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Memberikan izin untuk memasukan benih/bibit tanaman hutan kepada :
1. Nama :
………………………………
2. Alamat :
………………………………
3. Pekerjaan :
perorangan/ badan hukum/instansi pemerintah *)
4. NPWP
:
………………………………
5. Nama Species :
………………………………
6. Varietas/Klon/Hibrida :
………………………………
7. Jumlah benih :
………………………………
8. Nama produsen benih :
………………………………
9. Negara pengirim :
………………………………
10. Nama pengirim :
………………………………
11. Alamat pengirim :
………………………………
12. Tempat pemasukan (Pelabuhan/Bandar Udara) :
………………………………
13. Tujuan penggunaan benih :
……………………………… KEDUA :
Dalam memasukan benih/bibit sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Menyerahkan dokumen asli mengenai sertifikat asal-usul (certificate of origin), sertifikat mutu benih/bibit (certificate of quality); dan sertifikat kesehatan (certificate of phytosanitary) pada saat pemasukan benih/ bibit;
b. Memberikan laporan pemasukan benih/bibit kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan Perhutanan Sosial / Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan *).
KETIGA :
Izin sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditanda-tanganinya Keputusan ini.
KEEMPAT :
Selama jangka waktu tersebut pada diktum KETIGA pemegang izin harus telah selesai memasukan seluruh benih/bibit yang diizinkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
KELIMA :
Izin pemasukan benih/bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
KEENAM :
Izin pemasukan benih/bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diberikan untuk satu kali pemasukan.
KETUJUH
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .........
DIREKTUR JENDERAL /
KEPALA BADAN *),
………………………… Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Kehutanan RI;
2. Kepala Pusat Karantina Tumbuhan;
3. Kepala Pelabuhan/Bandar Udara ……………………
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 3
FORMAT PENOLAKAN IZIN PEMASUKAN BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL / BADAN LITBANG *)
Nomor :
............ 200...
Lampiran :
Perihal : Penolakan Izin Pemasukan Benih/Bibit
Ke Dalam Wilayah Negara RI.
Kepada Yth.
………………………………………..
………………………………… di ………………………………
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ………………… tanggal ……… perihal permohonan izin pemasukan benih/bibit tanaman hutan jenis ………… dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. ........./Menhut-II/200.. tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, permohonan izin pemasukan benih/bibit saudara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditolak dengan alasan:
1. ……………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………… Saran / arahan :
………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL /
KEPALA BADAN *)
………………………………….
Tembusan:
1. Menteri Kehutanan RI;
2. Kepala Pusat Karantina Tumbuhan;
3. Kepala Pelabuhan/Bandar Udara ……………………
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
PROSEDUR PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN KE LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
1. Pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Blanko 1 dilengkapi dengan salinan surat pesanan negara pemohon, sertifikat kesehatan benih badan karantina, sertifikat asal usul, dan sertifikat mutu benih apabila diminta dari Negara pemohon.
2. Berdasarkan surat permohonan, Direktur Jenderal/Kepala Badan mengeluarkan persetujuan/penolakan rencana pengeluaran benih atau bibit tanaman hutan kepada pemohon.
3. Izin pemasukan (persetujuan) atau penolakan diberikan setelah Direktorat Jenderal/Badan melakukan verifikasi atas kelayakan persyaratan pengeluaran.
4. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktur Jenderal/Kepala Badan menerbitkan izin pengeluaran benih dan/atau bibit dengan menggunakan format seperti tercantum pada Blanko 2 dan surat penolakan pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan format seperti tercantum pada Blanko 3.
Blanko 1
FORMAT PERMOHONAN IZIN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KOP SURAT PEMOHON
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan izin pengeluaran benih/bibit
dari wilayah Negara RI
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial/Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan *) di JAKARTA
Dengan ini kami:
Nama :
……………………………………… Alamat :
……………………………………… Pekerjaan :
perorangan/badan hukum/instansi pemerintah *) NPWP :
………………………………………… mengajukan permohonan izin untuk mengeluarkan benih/bibit tanaman dari wilayah Negara Republik INDONESIA sesuai pesanan (surat terlampir), dengan penjelasan sebagai berikut :
Nama Species (lokal & latin) :
………………………………………………… Nomor Sertifikat Sumber Benih :
………………………………………………… Nomor Sumber Benih :
………………………………………………… Jumlah benih yang diajukan :
………………………………………………… Nama produsen/pengolah benih :
………………………………………………… Negara tujuan :
………………………………………………… Nama penerima :
………………………………………………… Alamat penerima :
………………………………………………… Tempat pengeluaran (Pelabuhan/Bandar Udara) :
………………………………………………… Tujuan pengeluaran benih **) :
………………………………………………… Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Nama dan Tanda tangan pemohon Jabatan cap Nama terang Keterangan: *) Coret yang tidak perlu **) Diisi dengan: untuk pembangunan hutan tanaman, rehabilitasi hutan dan lahan, litbang, introduksi, atau souvenir kenegaraan.
Blanko 2
FORMAT PEMBERIAN IZIN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONASIA KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL/ BADAN LITBANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI LAHAN DAN PERHUTANAN SOSIAL / KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN NOMOR: ................................
TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI LAHAN DAN PERHUTANAN SOSIAL/ KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Menimbang : e.
bahwa telah diterima surat permohonan izin pengeluaran benih/ bibit*) ...... dari ...... Nomor … tanggal ...;
f. bahwa pengeluaran benih/bibit tanaman hutan dari wilayah negara Republik INDONESIA telah diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P....... tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan;
g. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut pada huruf b dengan keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial/Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan *).
Mengingat
: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
4. UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
5. UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan;
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keragaman Hayati Produk Rekayasa Genetik;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. ..../Menhut-II/200.. tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Memberikan izin untuk mengeluarkan benih/bibit tanaman hutan kepada:
a. Nama :
………………………………
b. Alamat :
………………………………
c. Pekerjaan :
perorangan/ badan hukum/instansi pemerintah *)
d. NPWP :
………………………………
e. Nama Species :
………………………………
f. No. Sertifikat Sumber Benih :
………………………………
g. No. Sumber Benih :
………………………………
h. Jumlah benih :
………………………………
i. Nama produsen benih :
………………………………
j. Negara tujuan :
………………………………
k. Nama penerima :
………………………………
l. Alamat penerima :
………………………………
m. Tempat pengeluaran (Pelabuhan/Bandar Udara) :
………………………………
n. Tujuan pengeluaran benih :
……………………………… KEDUA :
Dalam mengeluarkan benih/bibit sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, wajib memberikan laporan pengeluaran benih/bibit kepada Direktur Jenderal RLPS/Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan*).
KETIGA :
Izin dimaksud diktum KESATU diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditanda-tangani Keputusan ini.
KEEMPAT
Selama jangka waktu tersebut pada diktum KETIGA pemegang izin harus telah selesai mengeluarkan seluruh benih/bibit yang diizinkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
KELIMA :
Izin pemasukan benih/bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
KEENAM :
Izin pemasukan benih/bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diberikan untuk satu kali pengeluaran.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL/
KEPALA BADAN,
……………………………… Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
14. Menteri Kehutanan di Jakarta;
15. Kepala Pusat Karantina Tumbuhan;
16. Kepala Pelabuhan/Bandara…………………………………… .
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 3
FORMAT PENOLAKAN IZIN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TANAMAN HUTAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONASIA KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL/ BADAN LITBANG
Nomor :
........... 200..
Lampiran :
Perihal : Permohonan Izin Pengeluaran Benih/Bibit
dari Wilayah Negara RI.
Kepada Yth.
……………………………………… ………………………………… di ………………………………
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : …………………… tanggal …………….. perihal permohonan izin pengeluaran benih/bibit tanaman hutan jenis …………………….. dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan Pasal .......... Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. ....../Menhut-II/200.. tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan dan hasil pemerikasaan Tim Verifikasi, permohonan izin pengeluaran benih/bibit saudara ke Negara ………………….. ditolak dengan alasan :
1. ……………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………… Saran / arahan :
……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL/
KEPALA BADAN *),
………………………………
Tembusan:
1. Menteri Kehutanan di Jakarta;
2. Kepala Pusat Karantina Tumbuhan.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
PROSEDUR SERTIFIKASI ASAL USUL BENIH ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN
1. Sertifikasi asal usul benih atau bibit dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
2. Permohonan sertifikasi asal usul benih atau bibit diajukan oleh perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, BUMS, Dinas/Instansi Pemerintah kepada Direktur Jenderal.
3. Format permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 seperti tercantum pada Blanko 1.
4. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktur Jenderal memberi perintah kepada Balai untuk memeriksa dokumen kebenaran sumber benih dan jumlah benihnya.
5. Hasil pemeriksaan Balai dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui surat rekomendasi yang dilampiri dengan berita acara pemeriksaan.
6. Format rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan Asal Usul Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada angka 5 adalah seperti tercantum pada Blanko 2 dan Blanko 3.
7. Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat asal usul benih atau bibit berdasarkan rekomendasi dari Balai yang dilampiri Berita Acara pemeriksaan.
8. Format sertifikat asal usul benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada angka 7, adalah seperti tercantum pada Blanko 4.
Blanko 1
FORMAT PERMOHONAN SERTIFIKASI ASAL USUL BENIH
Hal : Permohonan Sertifikasi Asal Usul Benih
Kepada Yth
Direktur Jenderal Rehabilitasi
Lahan dan Perhutanan Sosial di – JAKARTA
Dengan hormat,
Dengan ini kami
Nama : …………………………… Alamat : …………………………… (Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/Desa) Nomor Telepon/Faximile : …………………………………………………………………………
Bermaksud untuk memohon penerbitan sertifikat asal usul benih tanaman :
Nama Spesies : ………………………………………………………………………………… ( Nama perdagangan / Nama latin )
Jumlah Benih : ……………….. Kg
Lokasi
: ………………………… (Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/Desa)
Demikian atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
………………………………….
( Ttd )
Pemohon
Tembusan:
Kepala Balai Perbenihan Tanaman Hutan …………… Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 2 FORMAT REKOMENDASI ASAL-USUL BENIH
KOP SURAT
………………., …………200..
Nomor :
Blanko : 1 (satu) berkas Hal
: Rekomendasi Permohonan Penerbitan
Sertifikasi Asal Usul Benih
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial di- JAKARTA
Menindak lanjuti surat perintah Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Nomor ………………………… tanggal ……………………, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka pemberian rekomendasi, BPTH ……………………… telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen asal usul dan jumlah benih sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan.
2. Sehubungan dengan hasil pemeriksaan pada butir 1. di atas, maka kami merekomendasikan …………………… (pemohon)……… bahwa benih tersebut benar-benar/tidak benar berasal dari sumber benih …………… sebanyak ………… kg.
Demikian rekomendasi yang dapat kami sampaikan.
Kepala BPTH…………………..
…………………………………..
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 3
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN ASAL-USUL BENIH/BIBIT
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ASAL USUL BENIH/BIBIT
Pada hari ini .............................. tanggal.................. bulan .....................
tahun ......... yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan asal-usul dan jumlah benih/bibit *) :
a. Asal benih/bibit dari sumber benih :
§ Nomor sumber benih :
§ Jenis tanaman :
§ Lokasi:
Provinsi
:
Kabupaten :
Kecamatan :
Desa
:
Blok
:
Koordinat
:
Ketinggian :
§ Zona benih :
§ Luas sumber benih :
b. Jumlah Benih/Bibit : ……………… kg/batang *) milik PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah memberikan informasi kebenaran asal usul jumlah benih/bibit kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian Berita Acara Pemeriksaan Asal-Usul Benih/Bibit ini dibuat sebagai bukti telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan asal usul benih/bibit *).
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
........................................... .........................................
Blanko 4
FORMAT SERTIFIKAT ASAL-USUL BENIH ATAU BIBIT
MINISTRY OF FORESTRY DIRECTORATE GENERAL OF LAND REHABILITATION AND SOCIAL FORESTRY
CERTIFICATE OF ORIGIN Reference No: .....
DESCRIPTION OF THE CONSIGNMENT Exporter (name and address)
Consignee (name and address, including country) Name of produce and quantity declared
Botanical name:
Number and description of package:
Distinguishing marks:
SEED SOURCE DESCRIPTION Species
Latitude
Producer
Longitude
Seed Zone No.
Altitude (asl)
District
Total Area
Division
Productive area
Name of site
Seed source no.
Seed Source Class
Identified stand
Selected Stand
Seed Production Area
Provenance Seed Stand
Seedling Seed Orchard
Clonal Seed Orchard Jakarta, ………………………..
DIRECTOR GENERAL OF LAND REHABILITATION AND SOCIAL FORESTRY
LAMPIRAN 5 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
PROSEDUR PENETAPAN PENGADA BENIH DAN PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN TERDAFTAR
A. Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar
1. Pengada Benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar adalah perorangan, BUMN, BUMD, BUMS dan koperasi yang bergerak di bidang usaha benih atau bibit tanaman hutan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi.
2. Pengada Benih dan pengedar benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengada dan/atau pengedar benih;
b. pengedar bibit;
c. pengada dan/atau pengedar benih dan bibit.
B. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN
1. Pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat di mana terletak pusat kegiatan perbenihan dan/atau pembibitan yang dimiliki oleh pengada dan/atau pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan.
2. Khusus untuk Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai instansi yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan, maka penetapan pengada dan/atau pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi.
3. Penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dilaksanakan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kepala Balai.
C. Persyaratan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar
1. Pengada Benih dan pengedar benih terdaftar.
a. Pengada Benih dan pengedar benih terdaftar harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
b. Persyaratan administrasi terdiri dari:
1) Perorangan
a) Keterangan domisili;
b) Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh notaris;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2) Badan usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi) a) Akte pendirian;
b) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d) Keterangan domisili;
e) Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh notaris.
c. Persyaratan teknis terdiri atas:
1) Memiliki atau mengelola atau memanfaatkan sumber benih bersertifikat;
2) Memiliki sarana dan prasarana perbenihan lengkap sekurang- kurangnya terdiri dari alat pengunduhan, alat ekstraksi benih, fasilitas/alat penjemuran dan penyimpanan benih dalam jumlah yang memadai;
3) Memiliki tenaga ahli atau terampil di bidang perbenihan;
4) Memiliki stok benih yang bersertifikat;
5) Memiliki surat penunjukan dari pengelola sumber benih bersertifikat sebagai distributor.
2. Pengedar Bibit Terdaftar
a. Pengedar bibit terdaftar harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
b. Persyaratan administrasi terdiri dari:
1) Perorangan a) Keterangan domisili;
b) Keterangan lokasi pusat kegiatan pembibitan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh notaris;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2) Badan usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi) a) Akte pendirian;
b) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d) Keterangan domisili;
e) Keterangan lokasi pusat kegiatan pembibitan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh notaris.
c. Persyaratan teknis terdiri atas:
1) Memiliki atau mengelola atau memanfaatkan sumber benih bersertifikat;
2) Memiliki sarana dan prasarana pembibitan sekurang-kurangnya terdiri dari fasilitas penyimpanan benih, fasilitas penaburan benih, pertumbuhan stek, penyapihan, pembesaran bibit (ruang terbuka dan tertutup) dan fasilitas pengangkutan bibit dalam jumlah yang memadai lengkap;
3) Memiliki tenaga ahli atau terampil di bidang pembibitan;
4) Memiliki stok bibit yang bersertifikat;
5) Terdapat aktifitas pembuatan bibit.
3. Pengada dan/atau pengedar benih dan bibit terdaftar.
a. Pengada dan/atau pengedar benih dan bibit terdaftar harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
b. Persyaratan administrasi terdiri dari:
1) Perorangan.
a) Keterangan domisili;
b) Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dan pembibitan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh notaris;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2) Badan usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi).
a) Akte pendirian;
b) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d) Keterangan domisili;
e) Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dan pembibitan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh notaris.
c. Persyaratan teknis terdiri dari:
1) Memiliki atau mengelola atau memanfaatkan sumber benih bersertifikat;
2) Memiliki sarana dan prasarana perbenihan dan pembibitan lengkap;
3) Memiliki tenaga ahli atau terampil di bidang perbenihan dan pembibitan;
4) Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat;
5) Terdapat aktifitas pembuatan bibit;
6) Surat penunjukan dari pengada benih dan/atau bibit sebagai distributor.
D. Prosedur Penetapan Menjadi Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar.
1. Calon pengada dan/atau pengedar mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis kepada Kepala
Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Balai dan Dinas Provinsi.
2. Khusus untuk Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai instansi yang mengurusi bidang kehutanan, maka permohonan disampaikan kepada Dinas Provinsi.
3. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi melakukan penilaian atas persyaratan administrasi dan kesiapan perusahaan yang bersangkutan, dan selanjutnya menyampaikan surat permintaan rekomendasi teknis kepada Kepala Balai.
4. Berdasarkan surat Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi tersebut, Kepala Balai membentuk Tim Penilai untuk klarifikasi dokumen dan penilaian di lapangan dalam rangka pemberian rekomendasi teknis.
5. Format penilaian teknis lapangan calon pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit sebagaimana diatur pada Blanko 1.
6. Tim Penilai membuat Berita Acara hasil penilaian di lapangan yang disampaikan kepada Kepala Balai dengan format sebagaimana diatur pada Blanko 2.
7. Format rekomendasi teknis Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana diatur pada Blanko 3.
8. Berdasarkan rekomendasi teknis yang diberikan oleh Kepala Balai, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi setempat MEMUTUSKAN menerima atau menolak penetapan sebagai pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar.
9. Penetapan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi dibuat dengan format sebagaimana diatur pada Blanko 4.
10. Surat penetapan atau penolakan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi, dikirimkan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Kepala Balai setempat.
11. Masa berlaku penetapan sebagai pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan penetapan, dan dapat diperpanjang langsung oleh Dinas tanpa rekomendasi Balai kecuali jika terdapat perubahan status perusahaan dan/atau pemindahan lokasi pusat kegiatan perbenihan dan/atau pembibitan.
E. Hak dan Kewajiban Pengada benih dan Pengedar Benih dan/atau bibit Terdaftar
1. Pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar berhak mendapatkan pelayanan dalam hal menjadi pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit.
2. Pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar harus melaksanakan tata usaha benih dan/atau bibit sebagaimana peraturan yang berlaku.
3. Penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar dapat dicabut sewaktu-waktu apabila:
a. Pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku; atau
b. Balai menyampaikan usulan pencabutan penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar berdasarkan hasil evaluasi.
4. Apabila di kemudian hari pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar memiliki pembibitan/pembenihan di lokasi baru maka wajib melaporkannya kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dimana lokasi pembibitan/pembenihan tersebut berada.
Blanko 1 FORMAT PENILAIAN PENGADA BENIH DAN PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT No.
Persyaratan Bukti Minimal Penilaian Keterangan I Administrasi
1. Akte Pendirian Perusahaan Copy Akte Pendirian Perusahaan
2. Keterangan Domisili Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ada/Tidak Ada
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Keterangan lokasi fasilitas kegiatan perbenihan Copy Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa Ada/Tidak Ada
5. NPWP Copy NPWP Ada/Tidak Ada
II Teknis
1.a. Memiliki Sumber Benih *)
1. Copy sertifikat Sumber benih yang memuat Ada/Tidak Ada
keterangan tentang:
Kelas SB :……………………
Jenis :……………………
Luas :…………………… ha
Jumlah pohon :…………………… batang
Produksi :…………………… kg/th
Kondisi SB : Terpelihara/tidak terpelihara
2. Copy sertifikat kepemilikan lahan Ada/Tidak Ada
1.b. Mengelola atau memanfaatkan 1. Copy sertifikat Sumber benih yang memuat Ada/Tidak Ada
sumber benih *)
keterangan tentang:
Kelas SB :……………………
Jenis :……………………
Luas :…………………… ha
Jumlah pohon :…………………… batang
Produksi :…………………… kg/th
Kondisi SB : Terpelihara/tidak terpelihara
2. Copy sertifikat kepemilikan lahan Ada/Tidak Ada
3. Memiliki surat penunjukan sebagai distributor Ada/Tidak Ada
dari pengelola sumber benih bersertifikat
A. Pengada dan/atau Pengedar Benih:
1. Memiliki sarana dan prasarana 1. Alat pengunduhan benih:
Ada/Tidak Ada
penanganan benih
Jenis alat………………..………..
2. Fasilitas pemrosesan benih:
Ada/Tidak Ada
Alat ekstraksi………………………
Lantai jemur: ………m2
3. Fasilitas penyimpanan benih:
Ada/Tidak Ada
Jenis ruang simpan………………………
2. Memiliki keahlian/keterampilan di bidang perbenihan Copy ijazah/sertifikat diklat atau ketrampilan dilihat dari hasil pengamatan.
Ada/Tidak Ada
3. Memiliki stok benih yang bersertifikat Surat keterangan/label benih bersertifikat Ada/Tidak Ada
4. Memiliki surat penunjukan dari pengelola sumber benih ber sertifikat sebagai distributor
Surat keterangan dari pengelola sumber benih Ada/Tidak Ada
No.
Persyaratan Bukti Minimal Penilaian Keterangan
B.
Pengedar Bibit
1. Memiliki sarana dan prasarana 1. Sumber air: ……………………………………...
pembuatan bibit
2. Fasilitas penyimpanan benih :………………
3. Fasilitas penaburan benih: ………………
4. Fasilitas pembiakan vegetatif:……………
5. Fasilitas penyapihan: …………………….
6. Fasilitas pembesaran bibit (ruang terbuka dan tertutup): …………….m2
7. Bukti hubungan hukum atas tanah lokasi pembuatan bibit**)
8. Kapasitas produksi: …………………..btg/th
2. Memiliki fasilitas pengangkutan bibit
1. Jenis alat angkut:………………………..
2. Kapasitas:……………….……………….
3. Memiliki keahlian/keterampilan di bidang pembibitan Copy ijazah/sertifikat diklat atau ketrampilan dilihat dari hasil pengamatan Ada/Tidak Ada
4. Memiliki stok bibit bersertifikat Surat keterangan/label benih bersertifikat Ada/Tidak Ada
5. Terdapat aktifitas pembuatan bibit Dilihat dari hasil pengamatan.
Ada/Tidak Ada
C.
Pengada dan/atau Pengedar Benih dan Bibit
1. Memiliki sarana dan prasarana 1. Alat pengunduhan benih:
Ada/Tidak Ada
penanganan benih
Jenis alat………………..………..
2. Fasilitas pemrosesan benih:
Ada/Tidak Ada
Alat ekstraksi………………………
Lantai jemur: ………m2
3. Fasilitas penyimpanan benih:
Ada/Tidak Ada
Jenis ruang simpan………………………
2. Memiliki keahlian/keterampilan di bidang perbenihan Copy ijazah/sertifikat diklat atau ketrampilan dilihat dari hasil pengamatan.
Ada/Tidak Ada
3. Memiliki stok benih yang bersertifikat Surat keterangan/label benih bersertifikat Ada/Tidak Ada
4. Memiliki surat penunjukan dari pengelola sumber benih ber sertifikat sebagai distributor Surat keterangan dari pengelola sumber benih Ada/Tidak Ada
5. Memiliki sarana dan prasarana pembuatan bibit
1. Sumber air: ……………………………………...
2. Fasilitas penyimpanan benih :………………
3. Fasilitas penaburan benih: ………………
4. Fasilitas pembiakan vegetatif:……………
5. Fasilitas penyapihan: …………………….
6. Fasilitas pembesaran bibit (ruang terbuka dan tertutup):
…………….m2
7. Bukti hubungan hukum atas tanah lokasi pem buatan bibit **).
8. Kapasitas produksi: …………………..btg/th
6. Memiliki fasilitas pengangkutan Bibit
1. Jenis alat angkut:………………………..
2. Kapasitas:……………….……………….
7. Memiliki keahlian/keterampilan di bidang pembibitan Copy ijazah/sertifikat diklat atau ketrampilan dilihat dari hasil pengamatan.
Ada/Tidak Ada
8. Memiliki stok bibit bersertifikat Surat keterangan/label benih bersertifikat Ada/Tidak Ada
9. Terdapat aktifitas pembuatan bibit Dilihat dari hasil pengamatan.
Ada/Tidak Ada
Keterangan :
1. Bukti minimal dalam bentuk fotocopi pada saat pemeriksaan di lapangan harus memperlihatkan bukti aslinya.
2. Tanda *), Minimal salah satu persyaratan terpenuhi.
3. Tanda **), dibuat daftar peralatan pemrosesan benih
Rekomendasi penilaian :
a. Diterima apabila seluruh bukti minimal terpenuhi
b. Ditolak apabila salah satu bukti minimal tidak terpenuhi
DIREKTUR JENDERAL
..................................................
Blanko 2
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANGAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PENETAPAN PENGADA DAN PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN TERDAFTAR
Pada hari ini ......... tanggal ......... bulan ......... tahun ......, yang bertanda tangan di bawah ini;
1. Nama : ................................................
NIP :.................................................
Jabatan :.................................................
Instansi :.................................................,
2. Nama : ...............................................
NIP :................................................
Jabatan :................................................
Instansi :................................................,
3. Nama : ...............................................
NIP :................................................
Jabatan :................................................
Instansi :................................................. (dst) selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama selaku tim penilai calon pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan, selanjutnya;
4. Nama : ...............................................
Jabatan :................................................
Instansi :.................................................
Alamat :.................................................(dst) selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua selaku wakil dari calon pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan.
Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas ................ Kabupaten/ Kota .......... Nomor .......... tanggal ..........., pihak pertama dengan didampingi pihak kedua telah melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan terhadap lokasi perbenihan dan/atau pembibitan PT/CV/UD/ Koperasi..................
Adapun hasil pemeriksaan lapangan terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Demikian Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ini dibuat dengan sebenarbenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Wakil Perusahaan
Tim Pemeriksa,
1. 2.
3. Blanko 3
FORMAT SURAT REKOMENDASI SEBAGAI PENGADA DAN ATAU PENGEDAR TERDAFTAR
KOP BPTH
................................
Nomor :
Blanko :
Perihal : Rekomendasi ..... (pemohon) ... Sebagai Pengada dan/atau Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar.*)
Kepada Yth.
Kepala Dinas ............. Kabupaten/Kota .........
Di ..............
Menindaklanjuti surat permohonan .................. (pemohon), Nomor ...
tanggal ....., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. …/Menhut-II/2008 tanggal ............
tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan menyatakan bahwa penetapan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi teknis dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
2. Dalam rangka pemberian rekomendasi teknis, BPTH .................... telah melaksanakan penilaian teknis dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan terlampir.
3. Sehubungan dengan hasil penilaian pada butir 2 di atas, maka kami merekomendasikan ........
(pemohon) layak/tidak layak **) untuk ditetapkan sebagai Pengada dan/atau Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan *) Terdaftar.
Demikian rekomendasi teknis yang dapat kami sampaikan.
Kepala BPTH .....................
.......................................
Tembusan:
1. Direktur Perbenihan Tanaman Hutan;
2. dst bila dianggap perlu.
Keterangan : *) dan *)) : pilih salah satu
Blanko 4
FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGADA DAN ATAU PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TERDAFTAR
KOP SURAT DINAS KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …………………….
KABUPATEN/KOTA ………………….
Nomor : ………………………..
TENTANG
PENETAPAN ………………….(pemohon) SEBAGAI PENGADA BENIH DAN PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN TERDAFTAR*)
KEPALA DINAS …………….. KABUPATEN/KOTA ………………
Menimbang : a. bahwa benih berkualitas merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan tanaman hutan;
b. bahwa ketersediaan benih berkualitas sangat ditentukan oleh pengada dan pengedar benih yang profesional;
c. bahwa menyadari akan pentingnya hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk MENETAPKAN Pengada dan/atau Pengedar Benih Terdaftar;
Mengingat : a. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
b. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman;
d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi;
e. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P…./Menhut-II/200..
tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan;
f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ………… Nomor …………….
Tahun ………….….
tentang Pembentukan Organisasi (Kehutanan Kabupaten/Kota);
g. Dst bila dianggap perlu.
Memperhatikan :
Surat ……… (pemohon) Nomor ……………. Tanggal …………… hal ………….. (permohonan);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : ……………………. (pemohon)
…………………………………. (alamat perusahaan sesuai akte dan lokasi kegiatan perbenihan dan/atau pembibitan)
sebagai Pengada dan/atau Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar*);
KEDUA : ………….… (pemohon) sebagaimana tersebut pada amar PERTAMA berkewajiban :
1. Melaksanakan kegiatannya berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor .......................;
2. Menjaga mutu benih yang diedarkan;
3. Memberikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan kepada Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
KETIGA : Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …………………..
pada tanggal …………………… KEPALA DINAS ………………… KABUPATEN/KOTA ……………
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : ……………………….
1. Direktur Jenderal RLPS;
2. Bupati/Walikota ………………..;
3. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi ……..…;
4. Kepala Balai Perbenihan Tanaman Hutan ……………….;
5. Dst bila dianggap perlu.
6. …………….. (pemohon).
LAMPIRAN 6 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
TATA USAHA BENIH DAN BIBIT TANAMAN HUTAN
A. TATA USAHA BENIH
Tata usaha benih meliputi tata usaha pengadaan benih dan tata usaha peredaran benih yang berasal dari sumber benih bersertifikat.
1. Tata Usaha Pengadaan Benih.
Tata usaha pengadaan benih terdiri dari tata usaha pengadaan benih generatif dan tata usaha pengadaan benih vegetatif.
a. Tata usaha pengadaan benih generatif.
Tata usaha pengadaan benih generatif meliputi tata usaha pada kegiatan pengunduhan benih, penanganan benih, dan pengujian mutu benih.
1) Tata usaha pengunduhan benih, meliputi perencanaan dan pelaksanaan pengunduhan benih.
a) Tata usaha perencanaan pengunduhan benih
(1) Pengada benih selaku pengelola sumber benih yang akan melaksanakan pengadaan benih wajib membuat perencanaan pengunduhan benih.
(2) Perencanaan pengunduhan benih meliputi
potensi produksi benih dan rencana pengunduhan benih.
(3) Perencanaan pengunduhan benih dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat 2 (dua) bulan sebelum melakukan pengunduhan dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Provinsi dengan menggunakan blanko RLPS Bn 001.
(4) Berdasarkan surat rencana pengunduhan benih, Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pemeriksaan.
(5) Pemeriksaan oleh Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh petugas yang telah memiliki ketrampilan di bidang perbenihan tanaman hutan.
(6) Petugas melakukan inventarisasi potensi produksi dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Laporan inventarisasi potensi produksi benih tersebut merupakan perkiraan target benih yang akan diunduh yang dituangkan dalam blanko RLPS Bn 002.
b) Tata usaha pelaksanaan pengunduhan benih.
(1) Pengunduhan benih dilaksanakan berdasarkan perkiraan target benih yang dituangkan dalam Blanko RLPS Bn
002. (2) Hasil pengunduhan benih wajib diberi label dengan blanko RLPS Bn G 003 dan dicatat dalam catatan pengadaan benih dengan menggunakan blanko RLPS Bn G 004.
2) Tata usaha penanganan Benih a) Penanganan benih generatif meliputi sortasi buah, pengeringan buah, ekstraksi benih, sortasi benih, pengeringan benih, penyimpanan benih, dan pengujian mutu benih.
b) Hasil kegiatan penanganan benih setiap tahapannya wajib diberi tanda dengan menggunakan blank RLPS Bn G 003 dan dicatat dalam blanko RLPS Bn G 004.
c) Benih yang disimpan merupakan hasil kegiatan pengadaan benih yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan tembusan kepada Balai dengan menggunakan blanko RLPS Bn 005.
3) Tata usaha pengujian mutu benih.
Hasil pengujian mutu benih dibuktikan dengan sertifikat mutu benih yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
b. Tata usaha pengadaan benih vegetatif Tata usaha pengadaan benih vegetatif meliputi tata usaha perencanaan pengumpulan benih vegetatif dan tata usaha pengumpulan benih vegetatif.
1) Tata usaha perencanaan pengumpulan benih vegetatif.
a) Pengada benih selaku pengelola sumber benih yang akan melaksanakan pengadaan benih wajib membuat perencanaan pengunduhan benih.
b) Perencanaan pengunduhan benih meliputi
potensi produksi benih dan rencana pengunduhan benih.
c) Perencanaan pengunduhan benih dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat 2 (dua) bulan sebelum melakukan pengunduhan dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Provinsi dengan menggunakan blanko RLPS Bn 001.
d) Berdasarkan surat rencana pengunduhan benih, Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pemeriksaan.
e) Pemeriksaan oleh Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh petugas yang telah memiliki ketrampilan di bidang perbenihan tanaman hutan.
f) Petugas melakukan inventarisasi potensi produksi dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
g) Laporan inventarisasi potensi produksi benih tersebut merupakan perkiraan target benih yang akan diunduh yang dituangkan dalam blanko RLPS Bn 002.
2) Tata usaha pengumpulan benih vegetatif Hasil pengumpulan benih vegetatif dicatat dalam blanko RLPS Bn 007 dan dilaporkan Kepada Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Balai
2. Tata Usaha Peredaran Benih
a. Dalam tata usaha peredaran benih, benih yang didistribusikan wajib dilengkapi dengan surat pengiriman yang dilampiri dengan surat keterangan asal usul benih.
b. Surat pengiriman benih ditujukan kepada pembeli benih dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Kabupaten/Kota di mana pengada dan pembeli benih berdomisili sebagaimana dalam Blanko RLPS Bn
007. B. TATA USAHA BIBIT
Tata usaha bibit meliputi Tata Usaha Pembuatan Bibit dan Tata Usaha Pengedaran Bibit, untuk bibit yang menggunakan benih yang berasal dari sumber benih bersertifikat dan ditujukan untuk diperdagangkan.
1. Tata usaha pembuatan bibit Tata usaha pembuatan bibit meliputi tata usaha perencanaan pembuatan bibit dan tata usaha pembuatan bibit.
a. Tata usaha perencanaan pembuatan bibit 1) Pihak pengada bibit yang akan melaksanakan pembuatan bibit wajib membuat perencanaan pembuatan bibit.
2) Rencana pembuatan bibit dilaporkan 1 (satu) bulan sebelum melakukan penaburan benih kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Balai dengan menggunakan blanko RLPS Bt 009.
3) Berdasarkan surat pemberitahuan, Dinas Kabupaten/Kota menugaskan petuhgas melakukan pemeriksaan terhadap kapasitas persemaian dan dokumen benih.
b. Tata usaha pembuatan bibit 1) Dalam melaksanakan pembuatan bibit, pengada bibit melakukan beberapa tahap kegiatan yaitu:
penyediaan benih (generatif/vegetatif), penaburan benih/pengumpulan anakan (cabutan), penyapihan bibit, pemeliharaan bibit dan sortasi bibit.
2) Pembuat bibit dapat melakukan penyediaan benih dengan cara pembelian benih (generatif/vegetatif) yang dilengkapi dengan surat pengiriman benih sebagaimana blanko RLPS Bn 007 dan surat keterangan asal usul benih dari pengada benih/pengelola sumber benih sebagaimana blanko RLPS Bn 008.
3) Surat pengiriman benih dan surat keterangan asal usul benih selanjutnya diarsipkan sebagai dokumen penyediaan benih.
4) Setiap tahapan kegiatan pengadaan bibit dicatat dalam blanko RLPS Bt 010 dan diberi label sebagaimana blanko RLPS Bt 011
2. Tata Usaha Pengedaran Bibit Tata usaha pengedaran bibit meliputi tata usaha pembelian bibit (bilamana dilakukan pembelian), tata usaha pengedaran bibit dan tata usaha penilaian mutu bibit.
a. Tata usaha pembelian bibit 1) Penyediaan bibit oleh pengedar bibit dapat dilakukan dengan cara pembelian bibit dari pembuat bibit yang dibuktikan dengan surat pengiman bibit (Blanko RLPS Bt 013) dan keterangan asal usul benih (Blanko RLPS Bn 008).
2) Surat pengiriman bibit dan keterangan asal usul benih selanjutnya diarsipkan sebagai dokumen penerimaan bibit 3) Bibit yang diterima dan didistribusikan oleh pengedar bibit selanjutnya dicatat dalam catatan mutasi bibit sebagaimana blanko RLPS Bt 012.
4) Catatan mutasi bibit disampaikan kepada Dinas Kabupaten/ Kota setempat dengan tembusan kepada Balai untuk setiap 6 (enam) bulan.
b. Tata usaha pengedaran bibit 1) Bibit yang akan diedarkan/didistribusikan wajib dilengkapi dengan surat pengiriman bibit sebagaimana Blanko RLPS Bt 013 dan keterangan asal usul benih sebagaimana Blanko RLPS Bn
008. 2) Surat pengiriman bibit ditujukan kepada pembeli bibit dengan tembusan Balai dan Dinas Kabupaten/Kota di mana pengada bibit dan pembeli bibit berdomisili.
c. Penilaian mutu bibit Hasil penilaian mutu bibit dibuktikan dengan sertifikat mutu bibit yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Blanko RLPS Bn 001
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PERENCANAAN PENGUNDUHAN BENIH
Kop Surat Pengada Benih
……………. , ………………… Nomor :
Hal
: Rencana pengunduhan/pengumpulan benih.
Kepada Yth.
Kepala Dinas …………………….. (yang membidangi kehutanan) Provinsi/Kabupaten/Kota ……………………….
di
Diberitahukan dengan hormat bahwa kami:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
merencanakan akan melaksanakan pengadaan benih :
1. Nama Species (lokal & latin) :
2. Nomor Sumber Benih
:
3. Nomor Sertifikat Sumber Benih :
4. Klas Sumber Benih
:
5. Jadwal waktu
:
a. Inventarisasi Potensi Benih : ……s/d ……
b. Pengunduhan Benih
: ……s/d …………
c. Penanganan Benih *)
: ……s/d …… (untuk benih generatif)
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Perusahaan
(……………………………) Tembusan :
Kepala BPTH ……………………………………….
Keterangan: *) untuk benih generatif
Blanko RLPS Bn 002
FORMAT SURAT LAPORAN INVENTARISASI POTENSI PERODUKSI BENIH
Kop Surat Pengada Benih
....................,..........................
Nomor :
Hal
: Laporan Inventarisasi Potensi Produksi Benih.
Kepada Yth.
Kepala Dinas …………………… (yang membidangi kehutanan) Provinsi/Kabupaten/Kota ……………………… di
Menindak lanjuti surat kami Nomor …………… tanggal ……………… perihal rencana pengunduhan benih dan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor …………… tanggal .......... atas Nama/NIP …………………, bersama ini kami telah melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi produksi benih :
1. Nama Species (lokal & latin) :
...
2. Nomor Sumber Benih :
...
3. Nomor Sertifikat Sumber Benih :
...
4. Kelas Sumber Benih :
...
5. Rata-rata benih/pohon :
...
(gr/kg)/(eksplan/entres/stek pucuk*)
6. Jumlah Pohon :
...
batang
7. Perkiraan Perolehan Benih :
...
(gr/kg)/(eksplan/entres/stek pucuk*)
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pengada Benih,
(…………………………..)
Tembusan :
Kepala BPTH ……………………………………….
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko RLPS Bn 003
LABEL PENGADAAN BENIH
1. No. Wadah
:
2. Nama Species
:
3. Nomor Sumber Benih :
4. Tanggal Pengunduhan :
5. Kelas Sumber Benih :
……………, ……………..
Nama Pengunduh,
(………………………….)
Blanko RLPS Bn G 004
CATATAN PENGADAAN BENIH
1. Nama Pengada
:
2. Alamat Pengada
:
3. Nama Species (lokal & latin) :
4. Nomor Sumber Benih
:
5. Nomor Sertifikat Sumber Benih :
6. Kelas Sumber Benih
:
Tanggal No Wadah Berat (Kg) Pengunduhan Buah
Sortasi Buah
Pengeringan Buah
Ekstraksi Buah
Sortasi Benih
Pengeringan Benih
Penyimpanan Benih
……………,………………………..
Penanggung Jawab,
(……………………….)
Blanko RLPS Bn 005
FORMAT SURAT LAPORAN HASIL PENGUNDUHAN BENIH
Kop Surat Pengada Benih .....................,...................................
Nomor :
Hal : Laporan Hasil Pengunduhan/Pengumpulan Benih.
Kepada Yth.
Kepala Dinas …………………….. (yang membidangi kehutanan) Provinsi/Kabupaten/Kota *) ……………………….
di
Menindaklanjuti surat kami Nomor …… tanggal …… perihal rencana pengunduhan benih, bersama ini kami laporkan hasil pengunduhan benih :
1. Nama Species (lokal & latin) :
…………
2. Nomor Sumber Benih :
…………
3. Nomor Sertifikat Sumber Benih :
…………
4. Kelas Sumber Benih :
…………
5. Rata-rata jumlah benih:
a. Benih generatif :
………… (gr/kg) *)
b. Benih vegetatif :
………… (eksplan/entres/stek pucuk*)
6. Jumlah Pohon :
………… batang
7. Perkiraan Perolehan Benih :
………… (gr/kg)/(eksplan/entres/stek pucuk*)
a. Benih generatif :
………… (gr/kg) *)
b. Benih vegetatif :
………… (eksplan/entres/stek pucuk*)
8. Hasil Pengunduhan Benih :
………… (gr/kg)/(eksplan/entres/stek pucuk*)
a. Benih generatif :
………… (gr/kg) *)
b. Benih vegetatif :
………… (eksplan/entres/stek pucuk*) Terdapat selisih antara perkiraan perolehan benih dengan hasil pengunduhan benih diakibatkan ...................................................................................
...........................................................................................................
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pengada Benih,
(…………………………..) Tembusan :
Kepala BPTH ……………………………………… Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko RLPS Bn G 006
CATATAN MUTASI BENIH Bulan : .
1. Nama Pengedar
:
2. A l a m a t
:
3. Nama Species (lokal & latin) :
4. Nomor Sumber Benih :
5. No. Sertifikat Sumber Benih :
6. Kelas Sumber Benih :
Penerimaan Benih (Pengunduhan/Pembelian) Pengeluaran Benih Pembeli Sertifikat Tanggal No.
Kemasan Berat Kemasan (gr/kg) *) Jumlah (gr/kg) *) Nama Alamat No .Kemasan Nomor Masa Berlaku Jumlah Benih (Kg) Sisa Benih (Kg)
…………………,………………………..
Pengedar Benih,
(……………………….) Dilaporkan Kepada Yth.:
1. Kepala Dinas ……………..(membidangi kehutanan)
2. Provinsi/Kabupaten/Kota………………..;
3. Balai Perbenihan Tanaman Hutan ……………………
Blanko RLPS Bn 007
FORMAT SURAT PENGIRIMAN BENIH
Kop Surat Pengada/Pengedar Benih
SURAT PENGIRIMAN BENIH
Pada hari ini tanggal ………………… saya mengirimkan benih:
1. Nama Species :
................
(lokal & latin)
2. Jumlah Benih :
................
Kg/Eksplan/Entres/Stek Pucuk*)
3. Jumlah Wadah :
................
Untuk disampaikan kepada:
1. Nama Pemesan/Pembeli :
................
2. Nama Pemesan/Pembeli
................
3. Alamat Pemesan/Pembeli
a. Jalan :
................
b. Kota/Kabupaten/Provinsi :
................
c. Telepon/Faksimili :
................
Apabila benih tersebut telah diterima, mohon lembar keduanya dikirim kembali kepada kami.
Tanggal diterima : ............
Waktu
: Pukul ..........
Penerima Benih
Pengirim Benih
(………………………) (………………………)
Dilaporkan Kepada Yth.:
1. Kepala Dinas Provinsi/kabupaten/Kota …… (Pengada benih berdomisili)
2. Kepala Dinas Provinsi/kabupaten/Kota …… (Pembeli benih berdomisili)
3. BPTH ……………………………
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko RLPS Bn 008
KETERANGAN ASAL USUL BENIH
Yang bertandatangan di bawah ini, kami ............................................... menerangkan bahwa :
1. Nama Species (lokal & latin) :
2. Nomor Sumber Benih
:
3. Nomor Sertifikat Sumber Benih :
4. Kelas Sumber Benih
:
5. Lokasi
:
6. Tinggi Tempat
:
7. Koordinat
:
8. Volume Benih
: Kg/Eksplan/Entres/ Stek Pucuk*)
9. No Sertifikat Mutu Benih
:
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
………......., ………………… Pemilik Sumber Benih,
…………………………
Keterangan: *) Coret yang tidak Perlu
Blanko RLPS Bt 009
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBUATAN BIBIT Kop Surat Pengada Bibit
……………. , ………………… Nomor :
Lampiran :
Hal
: Rencana Pembuatan Bibit.
Kepada Yth.
Kepala Dinas …………………….. (yang membidangi kehutanan) Provinsi/Kabupaten/Kota ……………………….
di
Diberitahukan dengan hormat bahwa kami :
Nama : ...............................
Jabatan : ...............................
Alamat : ...............................
merencanakan akan melaksanakan pengadaan bibit :
Jenis Tanaman No Uraian ……… ……… ……….
……….
1 Jumlah Bibit (batang)
2 Teknik perbanyakan
3 Kebutuhan benih (gr/kg/…….)
4 Asal usul benih
a Nomor Sumber Benih
b Nomor Sertifikat Sumber Benih
c Kelas Sumber Benih
d Lokasi Sumber Benih
e Tinggi Tempat
f Koordinat
g Nomor Sertifikat Mutu Benih
h Pengada Benih
5 Jadwal waktu
a Pembeli Benih
b Penaburan/Penempelan/Penyemaian benih
c Penyapihan Bibit
d Aklimatisasi/Pemeliharaan Bibit
e Sortasi Bibit
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Perusahaan (……………………………) Tembusan :
Kepala BPTH ……………………………………… Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko RLPS Bt 010
CATATAN PEMBUATAN BIBIT
1. Nama Pengada Bibit :
2. A l a m a t
:
Penaburan Benih/ Penyemaian Stek Pucuk **) Penyapihan Bibit/Planlet/ Penempelan entris/ *) Sortasi Bibit No.
Species Asal Benih Pembelian Benih/ Pegumpula n Anakan (Kg/plantlet/ entres/stek pucuk/ batang) *) Tgl Jml.
(gr/kg/ btg) *) No.
Bedeng Tgl Jml (btg) No.
Bedeng Tgl Jml (btg) No Bedeng
……………………,………………………..
Mengetahui :
Petugas Pengawas
…………………………………………… Penanggung Jawab,
……………………………………………..
Keterangan : *) Coret yang tidak perlu;
**) tidak diisi pengumpulan anakan/ penempelan entres/ penyapihan planlet
Blanko RLPS Bt 011
LABEL PEMBUATAN BIBIT (PENABURAN/PENYAPIHAN/SORTASI) *)
1. Nama Pengada Bibit
:
2. A l a m a t
:
3. Nama Species (lokal & latin) :
4. Asal Usul Benih
a. No. Sumber Benih
:
b. No Sertifikat Sumber Benih :
c. No. Sertifikat Mutu Benih :
d. Lokasi
:
e. Tinggi Tempat
:
f. Koordinat
:
5. Tanggal
:
6. Jumlah Benih/Anakan
:
gr/kg/btg *)
7. Nomor Bedeng Tabur
:
…………., …………………
Pengada Bibit,
(……………………………) Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko RLPS Bt 012
CATATAN MUTASI BIBIT Bulan: .
1. Nama Pengedar
:
2. A l a m a t
:
3. Nama Species (lokal & latin) :
4. Asal Usul Benih
a. No. Sumber Benih
:
b. No Sertifikat Sumber Benih :
c. Lokasi
:
d. Tinggi Tempat
:
e. Koordinat
:
Penerimaan Bibit (Pengunduhan/Pembelian) Pengeluaran Bibit Sertifikat Mutu Bibit Pembeli Tgl No.
Bedeng Jml.
Bibit dalam Bedeng (Btg) Jml.
(Btg) Nomor Masa Berlaku No.
Kemasan Nama Alamat Jml Bibit (Btg) Sisa Bibit (Btg)
……………………,………………………..
Pengedar Bibit,
(……………………….) Dilaporkan Kepada Yth.:
1. Kepala Dinas ……………..(membidangi kehutanan)
2. Provinsi/Kabupaten/Kota……………….. ;
3. Balai Perbenihan Tanaman Hutan …………………… .
Blanko RLPS Bt 013
FORMAT SURAT PENGIRIMAN BIBIT
Kop Surat Pengada/Pengedar Benih
SURAT PENGIRIMAN BIBIT
Pada hari ini tanggal ………………… saya mengirimkan bibit:
1. Nama Species :
...........
(lokal & latin)
2. Jumlah Bibit :
...........
Untuk disampaikan kepada:
1. Nama Pemesan/Pembeli :
................
2. Nama Pemesan/Pembeli
................
3. Alamat Pemesan/Pembeli
a. Jalan :
................
b. Kota/Kabupaten/Provinsi :
................
c. Telepon/Faksimili :
................
Apabila bibit tersebut telah diterima, mohon lembar keduanya dikirim kembali kepada kami.
Tanggal diterima : ............
Waktu
: Pukul ..........
Penerima Bibit
Pengirim Bibit
(………………………) (………………………)
Dilaporkan Kepada Yth.:
1. Kepala Dinas Provinsi/kabupaten/Kota …… (Pengada bibit berdomisili);
2. Kepala Dinas Provinsi/kabupaten/Kota …… (Pembeli bibit berdomisili);
3. BPTH …………………………… .
LAMPIRAN 7 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
PROSEDUR SERTIFIKASI SUMBER BENIH
A. Identifikasi dan Deskripsi Calon Sumber Benih
1. Pemilik sumber benih mengajukan permohonan sertifikasi sumber benih kepada Dinas Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan dilampiri dokumen pendukung.
2. Dalam hal Dinas Kabupaten/Kota belum dapat melakukan sertifikasi sumber benih, maka Dinas Kabupaten/Kota akan meneruskan permohonan kepada Dinas Propinsi. Demikian selanjutnya apabila Dinas Propinsi tidak dapat melakukan sertifikasi, maka Dinas Propinsi akan meneruskan permohonan kepada Balai.
3. Atas dasar permohonan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Propinsi atau Balai membentuk Tim dengan melibatkan unsur terkait dalam kegiatan sertifikasi sumber benih, antara lain Balai PTH, UPT Badan Litbang Departemen Kehutanan dan/atau tenaga pakar di bidangnya.
4. Tim melakukan pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (quick tour) untuk menentukan kelayakan sebagai sumber benih.
5. Informasi yang dikumpulkan untuk menentukan kelayakan sumber benih sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan sebagai bahan untuk memenuhi kriteria umum sumber benih.
6. Hasil identifikasi yang memenuhi kriteria umum sumber benih dapat diterima sebagai calon sumber benih, kemudian dilanjutkan dengan deskripsi keadaan tegakan sedangkan untuk sumber benih yang ditolak, Tim tidak melakukan deskripsi. Identifikasi dan deskripsi dilaksanakan dengan mengisi daftar isian sebagaimana disajikan pada Blanko 1 dan penentuan klasifikasi sumber benih menggunakan standar dan kriteria sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
7. Tim memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas kehutanan Kabupaten/Kota.
B. Penerbitan Sertifikat Sumber Benih
1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Propinsi atau Balai menerbitkan sertifikat sumber benih atas dasar laporan Tim dan disampaikan kepada pemilik sumber benih dengan tembusan kepada Balai.
2. Format sertifikat sumber benih disajikan pada Blanko 2.
3. Ketentuan tentang sertifikat sumber benih:
a. Satu nomor sertifikat sumber benih hanya berlaku untuk satu lokasi sumber benih dan untuk satu jenis tanaman (species).
b. Sertifikat sumber benih tidak berlaku apabila terjadi kerusakan pada sumber benih, perubahan fungsi/status sumber benih, dan tidak produktif lagi.
c. Masa berlaku sertifikat sumber benih 5 (lima) tahun, setelah itu dapat dievaluasi kembali dengan prosedur yang sama.
Blanko 1
FORMAT IDENTIFIKASI DAN DESKRIPSI SUMBER BENIH
DATA POKOK SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN A. UMUM
1. Nomor Sumber Benih
Nomor Sumber Benih
Nomor Sumber Benih Lokal
2. Nama Sumber Benih
3. Nama botani
4. Nama daerah (lokal)
5. Pemilik Nama Institusi, Alamat, Telepon,Fax, E-mail
6. Petugas yang dihubungi Nama petugas, Institusi, Alamat, Telepon,Fax, E-mail
7. Luas sumber benih (ha)
8. Tanggal penilaian
9. Pelapor
B. LOKASI
1. Batas wewenang administratif pemerintahan
Provinsi
Kabupaten
Kecamatan
D e s a
2. Batas wewenang administratif kehutanan
Unit - Dinas
KPH – CDK
BKPH
Blok / Petak
KOP SURAT DINAS KEHUTANAN KABUPATEN ATAU DINAS KEHUTANAN PROPINSI ATAU BALAI ……………….
……………….alamat………………
3. Informasi rinci lokasi
Bagaimana menuju lokasi
4. Letak geografis
Lintang …..…o ..….. ‘ .……” s/d …..…o ….... ‘ .……” LS / LU
Bujur …..…o ..….. ‘ ….…” s/d …..…o ……. ‘ .……” BT
5. Tinggi tempat …………….. m dpl
C. DESKRIPSI, EVALUASI, PERSETUJUAN
1. Surat Keputusan
Nomor
Tanggal
2. Keterangan hasil evaluasi dan persetujuan
3. Kelas Sumber Benih
Tegakan benih teridentifikasi
Tegakan benih terseleksi
Areal produksi benih
Tegakan benih provenan
Tegakan benih klon
Kebun benih semai
Kebun benih pangkas
4. Hasil uji lokasi (apabila sudah dilakukan)
D. ASAL
1. Sumber benih
Hutan alam
Hutan tanaman
2. Jika hutan tanaman, sebutkan asal benih
Hutan alam
Hutan tanaman
Tidak ada informasi
3. Sebutkan asal benih secara lengkap
Misalnya, nama sumber benih, zona benih, jumlah pohon induk, kriteria seleksi, jarak antar pohon induk (hutan alam), dsb.
4. Pemanfaatan
Sumber benih diseleksi untuk apa ? (konstruksi, getah, bubur kayu, kayu bakar, dsb.)
E. PRODUKSI BENIH
1. Musim berbunga
Bulan : …… - …… Puncak berbunga Bulan : …… - ……
2. Musim buah masak Bulan : …… - …… Puncak buah masak Bulan : …… - ……
3. Jumlah pohon per ha
4. Luas sumber benih
ha
5. Jumlah pohon dalam sumber benih
Batang
6. Perkiraan produksi benih
Kg / Pohon / Tahun
7. Total produksi benih
Kg / Tahun
8. Informasi lain produksi buah atau benih
Produksi sebelumnya (tidak merata, tidak teratur, sedikit, banyak, dsb).
F. TEGAKAN
1. Kondisi hutan
Tinggi rata-rata dan diameter rata-rata, kesehatan pohon, jarak tanam, jumlah pohon per ha (hutan tanaman), jarak antar pohon (hutan alam), pembukaan tajuk, dsb.
2. Tahun tanam
Tahun tebang habis
3. Status pengamanan
Aman, rawan, terancam, keterangan lain.
4. Jalur isolasi
Jarak dan arah terhadap tegakan yang sama jenisnya.
5. Keterangan lain
Kegiatan khusus untuk meningkatkan produksi atau perlindungan
G. EKOLOGI
1. Kondisi lahan
Topografi [ ] Terjal, [ ] Landai, [ ] Datar, [ ] Bervariasi
Arah lereng
Jenis
Tekstur
Kedalaman
Drainase
Bonita
Tanah PH
I k l i m Type
2. Stasiun metereologi terdekat
Nama Nomor :
Lintang : ……..o ……. ’ ……. “ LS / LU
Lokasi stasiun Letak geografis Bujur : ……..o ……. ’ ……. “ BT
Data iklim :
Faktor Jan Feb Mar Apr Mei Juni Jul i Ags Sep Okt Nov Des Tota l
Curah Hujan (mm)
S u h u (o C)
Penguapa n (mm)
Kelembab an (%)
H. REKOMENDASI
………………., ……………………
MENGETAHUI,
KETUA TIM
PELAKSANA PEMILIK SUMBER BENIH
……………………………
……………………….
Blanko 2 FORMAT SERTIFIKAT SUMBER BENIH
KOP SURAT DINAS KEHUTANAN KABUPATEN ATAU DINAS KEHUTANAN PROVINSI ATAU BALAI . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
SERTIFIKAT SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN Nomor : ………………….
Dengan ini kami menerangkan bahwa sumber benih :
…………..…………………………………………………………… Nomor Sumber Benih : ………………………………… Luas areal : …………….. hektar Nama Species : …………………….…..
Asal Benih
: …………………………………………………….………… Pemilik/Pengelola : ……………………………………………..…………… Alamat : …………………………………………….…………
……………………….. Telepon : …….………….
Lokasi :
a. Desa/RPH : …………………………..….. / ……………..……
b. Kecamatan/BKPH : …………………………..….. / …………………….
c. Kabupaten/KPH : …………………………….... / …..………………..
d. Propinsi/Unit : ………………………….…... / …………………..
e. Letak Geografis : - Garis Lintang : ..o ..’ ….” - ...o ...’ ...” L…
- Garis Bujur :...o ..’ ...” - ....o ...’ ...” BT
f. Ketinggian Tempat : ………… meter dari permukaan laut.
telah memenuhi persyaratan sebagai sumber benih dengan klasifikasi :
Demikian sertifikat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………., ……..………….
KEPALA DINAS KABUPATEN/ KOTA ATAU DINAS PROVINSI ATAU BALAI
Sertifikat ini berlaku s/d :
………………………….
dengan catatan :
……………………………….
1. Tidak ada perubahan fungsi/status; NIP. …………………
2. Sumber benih tersebut masih produktif.
LAMPIRAN 8 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
PROSEDUR SERTIFIKASI MUTU BENIH TANAMAN HUTAN A. Standar Mutu Benih
1. Standar mutu benih terdiri dari :
a. standar mutu fisik-fisiologis benih;
b. standar mutu genetik benih.
2. Standar mutu fisik-fisiologis benih sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a ditentukan berdasarkan:
a. mutu fisik benih: kadar air, berat 1000 butir dan kemurnian,
b. mutu fisiologis : daya kecambah benih.
3. Standar mutu genetik benih sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b ditentukan berdasarkan klasifikasi sumber benih yang telah disertifikasi.
B. Prosedur Sertifikasi Mutu Benih
1. Surat permohonan sertifikasi mutu benih diajukan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Balai di wilayahnya.
2. Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagaimana dimuat pada Blanko 1.
3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Balai menunjuk petugas untuk melaksanakan pengambilan contoh benih dan memeriksa keterangan asal-usul benih sebagaimana tercantum pada Blanko 2.
4. Pengambilan contoh benih sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan blanko dan Berita Acara pengambilan contoh benih sebagaimana tercantum pada Blanko 3 dan Blanko 4.
5. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Balai wajib melakukan pengujian mutu fisik-fisiologis benih, yaitu :
a. kemurnian;
b. berat 1.000 butir;
c. kadar air; dan
d. daya kecambah.
6. Pengujian mutu fisik-fisiologis benih sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Pengujian Fisik-Fisiologis Benih yang diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal.
7. Berdasarkan hasil pengujian mutu benih sebagaimana dimaksud pada angka 6 Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Balai menerbitkan Sertifikat Mutu Benih dan Surat Keterangan Hasil Pengujian.
8. Sertifikat Mutu Benih sebagaimana dimaksud pada angka 7 diterbitkan apabila benihnya berasal dari sumber benih bersertifikat dengan format sertifikat seperti tercantum pada Blanko 5.
9. Surat Keterangan Hasil Pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 7 diterbitkan apabila benihnya tidak jelas asal usulnya dengan format surat keterangan hasil pengujian seperti tercantum pada Blanko 6.
10. Sertifikat mutu benih dan surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 7 diberlakukan hanya untuk lot benih yang diujikan.
11. Dengan terbitnya sertifikat mutu benih dan surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 7, pemohon dapat membuat dan memasang label benih.
12. Format label benih sebagaimana dimaksud pada angka 11 adalah seperti tercantum pada Blanko 7.
13. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu benih apabila terbukti bahwa label benih yang dipasang tidak sesuai dengan sertifikat mutu benih.
Blanko 1
CONTOH SURAT PERMOHONAN SERTIFIKASI MUTU BENIH
KOP SURAT PENGADA DAN/ATAU PENGEDAR BENIH *)
Nomor :
Blanko :
Hal
: Permohonan Sertifikasi Mutu Benih.
Kepada Yth
Kepala Dinas Provinsi/
Kabupaten/Kota/Balai *)
Di .........................................
Dengan hormat, Dengan ini kami:
Nama : ………………………………………………………………………………… Alamat : ………………………………………………………………………………… Provinsi / Kabupaten/ Kecamatan / Desa
Nomor Telepon/Faximile/E-mail : ........................……………………………………....
Bermaksud untuk mensertifikatkan mutu Genetik/Fisik Benih Tanaman Hutan :
Nama Spesies : …………………………………………… (lokal dan latin) Jumlah Lot Benih : ……………….. gr/kg *) Lokasi
: ………………………………………………………………………………… (Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/Desa) Bersama ini kami lampirkan surat keterangan asal-usul benih.
Demikian permohonan kami. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
………………………………….
( Ttd )
Pemohon Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 2
SURAT KETERANGAN ASAL USUL BENIH
1. Nama Species (lokal dan latin) :
2. Nomor Sumber Benih
:
3. Lokasi Sumber Benih
:
4. Kelas Sumber Benih
:
5. Tinggi Tempat Sumber Benih :
6. Posisi Geografi Sumber Benih :
7. Volume/Berat Benih
:
gr/kg *)
…………………., ……………………………… Pemilik Sumber Benih,
…………………………….
Blanko 3
FORMAT KETERANGAN CONTOH BENIH
Nomor Uji (dilengkapi oleh lab)
KETERANGAN CONTOH BENIH (Contoh diambil oleh petugas dari Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai) *)
A. Keterangan Pemilik Benih
1. Nama
2. Alamat
3. Nomor Telepon/Fax/E-Mail
B. Keterangan Lot Benih
1. Nama spesies (lokal & latin)
2. Nomor Sumber Benih
3. Kelas Sumber Benih
Berat Lot Benih (gr/kg)*) Jumlah Wadah Jenis Wadah Tanggal Panen
C. Keterangan Contoh Benih
1. Nama pengambil contoh
2. Institusi
3. Tanggal ambil contoh
4. Berat contoh
5. Metode pengambilan contoh
D. Pengujian yang diperlukan
Kemurnian
Berat 1.000 Butir
Kadar Air
Daya Kecambah
Uji Tetrazolium
Uji Belah
Nama dan tanda tangan Tanggal penerimaan contoh Yang menyerahkan Yang menerima
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 4
BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BENIH Nomor. : BA .............
Pada hari ini ................... tanggal.................. bulan ..................... tahun ......... yang bertanda tangan di bawah ini:
3. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
4. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah melaksanakan kegiatan pengambilan contoh benih:
c. Nama Species : ............................. (lokal dan latin)
d. Jumlah Lot Benih : ………………..gr/kg*)
e. Jumlah contoh : …………………gr/kg*) milik PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menyerahkan sampel benih kepada PIHAK PERTAMA untuk dilakukan pengujian mutu benih.
Demikian Berita Acara Pengambilan Contoh Benih ini dibuat sebagai bukti telah melaksanakan kegiatan pengambilan contoh benih.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
.......................... ..........................
Blanko 5
FORMAT SERTIFIKAT MUTU BENIH
KOP SURAT DINAS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ATAU BALAI *)
SERTIFIKAT MUTU BENIH TANAMAN HUTAN Nomor : .............................................
Dengan ini kami menerangkan bahwa :
Nama Species :
....................................... (lokal dan latin)
Nomor Sumber Benih :
..................................................................
Kelas Sumber Benih :
..................................................................
Pemilik :
..................................................................
Alamat :
..................................................................
Telah memenuhi persyaratan benih bersertifikat.
Demikian sertifikat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................,................................
Sertifikat ini berlaku s/d
Dinas Provinsi/Kabupaten/ Kota/Balai *)
.............................................
NIP
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu BAGIAN DEPAN
Nomor Sertifikat ...........................................................
KETERANGAN HASIL PENGUJIAN
A. Keterangan Lot Benih
1. Nama Species :
(lokal dan latin)
2. Asal Benih :
Berat Lot Benih Jumlah Wadah Jenis Wadah Tanggal Panen
B. Keterangan Contoh Benih
1. Nama pengambil contoh
2. Nomor Berita Acara contoh benih
3. Tanggal ambil contoh
4. Tanggal terima contoh
5. Tanggal selesai pengujian
C. Analisa Kemurnian Benih murni (%)
Kotoran (%)
Benih tanaman lain (%)
Uraian tentang jenis lain :
D. Berat 1.000 butir Berat 1.000 butir ......... (gram) 1 Kg = ...... butir E. Daya Kecambah Lama Pengujian (hari) Media Perlakuan pendahuluan Metode uji
Kecambah Normal (%) Abnormal (%) Benih Keras (%) Benih Segar (%) Benih Mati (%) Benih Hampa (%) Benih Terkena Hama (%)
F. Kadar Air Kadar Air
G. Rekomendasi
Penguji Benih
..............................
NIP ...............
BAGIAN BELAKANG
Blanko 6
FORMAT KETERANGAN PENGUJIAN MUTU BENIH
KOP SURAT DINAS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ATAU BALAI *)
KETERANGAN HASIL PENGUJIAN MUTU BENIH Nomor : .
A. Keterangan Pemilik Benih
1. Nama
2. Alamat
3. Nomor Telp./Fax
B. Keterangan Lot Benih
1. Nama Species (lokal dan latin)
2. Asal Benih
a. Desa
b. Kecamatan
c. Kabupaten
d. Provinsi
Berat Lot Benih Jumlah Wadah Jenis Wadah Tanggal Panen
C. Keterangan Contoh Benih
1. Nama pengambil contoh
2. Nomor berita acara contoh benih
3. Beratcontoh benih
3. Tanggal ambil contoh
4. Tanggal terima contoh
5. Tanggal selesai pengujian
D. Analisis Kemurnian Benih murni (%)
Kotoran (%)
Benih tanaman lain (%)
Uraian tentang jenis lain :
E. Berat 1.000 butir Berat 1.000 butir (gram) 1 Kg = butir F. Daya Kecambah Lama Pengujian (hari) Media Perlakuan pendahuluan Metode uji
Kecambah Normal (%) Abnormal (%) Benih Keras (%) Benih Segar (%) Benih Mati (%) Benih Hampa (%) Benih Terkena Hama (%)
G. Kadar Air: ...........
H. Pengujian lain/Komentar
Penguji Benih Dinas Provinsi/Kabupaten/ Kota/Balai Masa berlaku s/d
................................................
.............................
NIP.
........................
NIP.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 7
FORMAT LABEL BENIH BERSERTIFIKAT
BENIH BERSERTIFIKAT
Nama Pemilik :
A l a m a t
:
Nama Species :
Nomor Sumber Benih :
Kelas Sumber Benih :
Bagian Depan Berat Benih
:
gr/kg *) Kadar Air
:
% Kemurnian
:
% Daya Kecambah
:
% Berat 1.000 butir :
gr Masa berlaku Pengujian s/d :
Lembaga Penerbit Sertifikat :
Bagian Belakang
LAMPIRAN 9 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
PROSEDUR SERTIFIKASI MUTU BIBIT TANAMAN HUTAN
A. Standar Mutu Bibit
1. Standar mutu bibit terdiri dari :
a. standar mutu fisik-fisiologis;
b. standar mutu genetik.
2. Standar mutu fisik-fisiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan nilai kuantitatif dan kualitatif dari nilai sehat, diameter, tinggi dan kekompakan media.
3. Standar mutu genetik bibit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b ditentukan berdasarkan klasifikasi sumber benih yang telah disertifikasi.
B. Prosedur Sertifikasi Mutu Bibit
1. Surat permohonan sertifikasi mutu bibit diajukan kepada Balai atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagaimana dimuat pada Blanko I.
3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Kepala Balai atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim penilai/sertifikasi mutu bibit.
4. Tim melakukan penilaian mutu bibit dengan memeriksa dokumen asal usul benih dan sertifikat mutu benih yang dilanjutkan dengan penilaian mutu bibit
5. Bibit yang dinilai oleh Tim adalah bibit yang umurnya maksimal 2 tahun dan telah dilakukan sortasi bibit.
6. Penilaian mutu bibit sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Mutu Bibit yang diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal.
7. Hasil penilaian bibit sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Mutu Bibit dengan format sebagaimana tercantum dalam Blanko 2.
8. Berdasarkan hasil penilaian Tim, Balai atau Dinas Provinsi/ Kabupaten/Kota menerbitkan Sertifikat Mutu Bibit atau Surat Keterangan Pemeriksaan Bibit.
9. Penerbitan Sertifikat Mutu Bibit atau Surat Keterangan Pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud pada angka 7 apabila bibitnya memenuhi syarat mutu bibit yang dikatagorikan pada kualitas Pertama (P) atau Kedua (D)
10. Sertifikat mutu bibit sebagaimana dimaksud pada angka 7 diterbitkan apabila benihnya berasal dari sumber benih bersertifikat.
11. Surat Keterangan Pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud pada angka 7 diterbitkan apabila benihnya tidak jelas asal usulnya
12. Masa berlaku Sertifikat Mutu Bibit dan Surat Keterangan Pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lama 1 tahun sejak diterbitkan.
13. Format Sertifikat Mutu Bibit dan Surat Keterangan Pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud pada angka 9 seperti tercantum dalam Blanko 3 dan 4
14. Penerima sertifikat dapat menerbitkan label bibit atau surat keterangan mutu bibit sesuai dengan mutu yang tertera dalam sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Label bibit diterbitkan bilamana bibit dijual dalam jumlah satuan kecil pada satu kali penjualan.
b. Surat keterangan mutu bibit diterbitkan bila bibit dijual dalam jumlah yang banyak pada satu kali penjualan.
15. Format Label Bibit dicantumkan pada Blanko 5, dan format Surat Keterangan Mutu Bibit dicantumkan pada Blanko 6.
16. Dinas Kabupaten/Kota atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu bibit apabila terbukti tidak sesuai dengan sertifikat mutu bibit.
Blanko 1 FORMAT SURAT PERMOHONAN SERTIFIKASI MUTU BIBIT
KOP SURAT PEMOHON
Nomor :
Lampiran :
Hal
: Permohonan Sertifikasi Mutu Bibit.
Kepada Yth
Kepala Balai atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota *) di - TEMPAT
Dengan hormat,
Dengan ini kami
Nama
:
……………………… Alamat
:
……………………… (Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/ Desa) Nomor Telepon/Faximile :
………………………
bermaksud untuk mensertifikatkan mutu : Genetik / Fisik Bibit Tanaman Nama Spesies :
…………………… (nama perdagangan/nama latin ) Jumlah Bibit dalam Lot :
……………… batang Lokasi :
…………………… (Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/ Desa) Bersama ini kami lampirkan Surat Keterangan asal-usul benih.
Demikian atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
………………………
Pemohon
( Ttd )
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 2
BERITA ACARA PENILAIAN MUTU BIBIT
BERITA ACARA PENILAIAN MUTU BIBIT Nomor. : BA ..................
Pada hari ini ..............................
tanggal..................
bulan ..................... tahun ......... yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah melaksanakan kegiatan penilaian mutu bibit :
Nama Species : .......................
Jumlah Bibit dalam Lot : ……………….. batang Jumlah contoh : ……………….. batang milik PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima hasil penilaian mutu bibit dari PIHAK PERTAMA.
Demikian Berita Acara Penilaian Mutu Bibit ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
.........................
.....................
Blanko 3
FORMAT SERTIFIKAT MUTU BIBIT TANAMAN HUTAN
KOP SURAT BALAI/DINAS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)
SERTIFIKAT MUTU BIBIT TANAMAN HUTAN Nomor. ……………………………….
Dengan ini kami menerangkan bahwa :
1. Jenis Tanaman
a. Nama Lokal
:
b. Nama Latin
:
2. Lokasi Pembibitan :
3. Jumlah Bibit dalam Lot :
4. Teknik Pembiakan : Benih/Cangkok/Grafting/Kultur Jaringan/Stek
5. Asal benih/Material :
6. Pemohon
:
7. Alamat
:
Telah memenuhi persyaratan bibit bersertifikat.
Demikian sertifikat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………., …………………… Sertifikat ini berlaku s/d Kepala Balai atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
…………………………………….
NIP.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
BAGIAN DEPAN
Nomor Sertifikat ……………………………….
HASIL PEMERIKSAAN
A. Keterangan Lot Bibit Jumlah bibit dalam lot yang disertifikat
Umur bibit
Tanggal pemeriksaan
B. Pemenuhan persyaratan umum % bibit normal = ..... % C. Pemenuhan persyaratan khusus
% (1) + % (2) + % (3) + % (4) = ..... % 4 D. Keterangan Bibit termasuk standar mutu P / D ( ............ )
Pemeriksa Mutu Bibit
……………… NIP.
Keterangan :
(1) bibit yang tingginya memenuhi standar.
(2) bibit yang diameternya memenuhi standar.
(3) bibit yang medianya kompak (utuh).
(4) bibit yang jumlah daunnya atau nilai LCR memenuhi standar.
P Kualitas Pertama D Kualitas Kedua
BAGIAN BELAKANG
Blanko 4
FORMAT KETERANGAN PEMERIKSAAN MUTU BIBIT
KOP SURAT BALAI/DINAS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA *)
KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU BIBIT Nomor: …………………………………
A. Keterangan Pemilik Bibit
1. Nama
2. Alamat
3. Nomor telepon/Fax/e-mail
B. Keterangan Lot Bibit
1. Jenis Tanaman
2. Lokasi Pembibitan
3. Jumlah Lot Bibit
4. Teknik Pembiakan
5. Jumlah Contoh Bibit
6. Tanggal Pemeriksaan
C. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bibit Daun :
Jumlah Daun/LCR : ……pasang/…… % Warna daun : Hijau / Kuning Keterangan Lain :
Batang :
Tunggal / ganda Berkayu / belum berkayu Lurus / bengkok Keterangan Lain :
D. Hasil Pemeriksaan Mutu Fisik Bibit Tinggi rata-rata = ……… cm Diameter rata-rata = ……… mm Keterangan Lain :
E. Kekompakan Media Utuh / Retak atau Patah Keterangan Lain :
F. Rekomendasi
G. Tanggal Penerbitan dan Tanda Tangan Tanggal penerbitan Keterangan Tanda Tangan Pemeriksaan Mutu Kepala Balai
………………………… NIP.
………………………… NIP.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Blanko 5
FORMAT LABEL BIBIT
Nama Perusahaan :
Alamat
:
BIBIT BERSERTIFIKAT Nomor Sertifikat : ...................................
Jenis Tanaman :
Nama lokal
:
Nama latin
:
Kualitas
:
Keterangan
: P = kualitas pertama; D = kualitas kedua Bagian Depan Nama Perusahaan :
Alamat
:
Diameter rata-rata bibit :
Tinggi rata-rata bibit :
Kesehatan bibit
:
Teknik pembiakan
:
vegetatif / generatif Nama sumber benih :
No. sertifikat sumber benih :
No. sertifikat mutu benih :
Masa berlaku pemeriksaan :
Disertifikasi oleh
:
Bagian Belakang
Blanko 6
FORMAT SURAT KETERANGAN MUTU BIBIT
KOP SURAT PENGADA/PENGEDAR BIBIT *)
SURAT KETERANGAN MUTU BIBIT No. .
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
menerangkan bahwa bibit :
a. Jenis : ...................................
b. Jumlah : .................... batang
c. Alamat persemaian :
telah dilakukan sertifikasi mutu bibit oleh Kepala Balai atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota*) dengan Sertifikat Mutu Bibit Nomor: ......... tanggal ......... dengan mutu bibit T/M *)
Demikian surat keterangan mutu bibit ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
.................., ......................
Pengada/Pengedar Bibit *)
Ttd
...........................................
Keterangan:
*) Coret yang tidak perlu T Kualitas Ketiga M Kualitas Keempat
LAMPIRAN 10 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.1/Menhut-II/2009 Tanggal :
6 Januari 2009
KRITERIA DAN STANDAR PELAKSANA SERTIFIKASI
A. Kriteria Pelaksana Sertifikasi Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang memilih urusan bidang kehutanan sub- bidang perbenihan tanaman hutan wajib memiliki kemampuan untuk:
1. menyelenggarakan sertifikasi sumber benih;
2. menyelenggarakan sertifikasi mutu benih;
3. menyelenggarakan sertifikasi mutu bibit.
B. Standar Pelaksana Sertifikasi
1. Standar organisasi meliputi :
a. mempunyai struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan kegiatan perbenihan dan pembibitan;
b. memiliki prosedur untuk mengelola dokumen dan rekaman data;
c. memiliki sistem mutu yang memberikan kepercayaan dan kemampuan dalam mengoperasikan sistem sertifikasi;
d. memiliki sistem pengendalian mutu dalam sertifikasi;
e. memiliki tanggung jawab dalam pemberian sertifikat.
2. Standar sumber daya manusia yaitu memiliki tenaga yang memadai dan kompeten (ahli, terampil dan pengalaman) yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, ketrampilan dan pengalaman berikut:
Tabel 1. Standar sumberdaya manusia No.
Jenis Sertifikasi Sumber Daya Manusia
1. Sertifikasi Sumber Benih • Telah mengikuti pelatihan penilaian sumber benih minimal sebanyak 80 JPL • Pelatihan GPS
2. Sertifikasi Mutu Benih Telah mengikuti pelatihan pengujian mutu benih minimal sebanyak 80 JPL
3. Sertifikasi Mutu Bibit Telah mengikuti pelatihan penilaian bibit minimal sebanyak 80 JPL
3. Standar sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan penilaian sumber benih dan pengujian mutu benih tercantum pada Tabel 2 dan Tabel 3. Sarana dan prasarana untuk penilaian mutu bibit adalah meteran dan kaliper yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.
Tabel 2. Standar sarana dan prasarana penilaian sumber benih
No.
Nama Alat Jumlah
1. Geographic Positioning System
2. Kompas
3. Pengukur pH tanah
4. Meteran ukuran minimal 25 m
5. Meteran ukuran 1 m atau Phi Band
6. Peralatan untuk pembuatan peta
7. Alat pengukur tinggi pohon
8. Altimeter • Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
• 1 Tim memerlukan ke 6 alat tersebut.
Tabel 3. Standar sarana dan prasarana pengujian mutu benih No.
Sarana Prasarana Jumlah A Bangunan 1 • Laboratorium 2 • Rumah Kaca
B Alat Laboratorium 1 Mechanical/Soil/Electrical Devider *) 2 Oven dan perlengkapannya
a. Oven (suhu 105 °C, suhu 200°C) • Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan.
• *) tidak diwajibkan.
b. Grinder dan saringan
c. Desicator
d. Cawan
e. Jepitan asbes
f. Sarung tangan (kulit/karet) 3 Alat pengukur kadar air (Electrical Moisture Meter) 4 Timbangan
a. Timbangan kapasitas 1 Kg, 2 Kg
b. Timbangan analitik 5 Alat analisis kemurnian
a. Meja kemurnian
b. Diaphanoscope *)
c. Pinset
d. Scalpel
f. Loupe
g. Maghnifier with lamp
h. Mikroskope stereo *)
i. Mikroskope compound *) 6 Germinator
a. Germinator listrik
b. Germinator non-listrik
c. Ruang perkecambahan dengan suhu terkendali.
7 Kamera *) 8 Alat pendingin (AC) 9 Refrigerator 10 Kalkulator (mini compet) 11 Hand counter 12 Blower 13 Mesin ketik 14 Bak kecambah 15 Luxmeter 16 Glass ware
Rak arsip benih 18 Kursi laboratorium 19 Fillling cabinet 20 Rak untuk blanko 21 Komputer
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. KABAN