PERENCANAAN
(1) Perencanaan reklamasi dilakukan untuk menghasilkan rencana reklamasi hutan yang terdiri dari:
a. rencana 5 (lima) tahun; dan
b. rencana tahunan.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang.
(1) Rencana reklamasi 5 (lima) tahun disusun oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan hasil inventarisasi lokasi dan penetapan lokasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana Reklamasi 5 (lima) tahun, memuat antara lain:
a. kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
b. rencana pembukaan kawasan hutan;
c. program reklamasi hutan;
d. rancangan teknis reklamasi (T-0);
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
g. Peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(1) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur tambang;
(2) Muatan rencana yang telah disesuaikan dengan umur tambang mengacu pada rencana 5 (lima) tahun.
(1) Kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang kondisi kuantitatif dan kualitatif rona awal dan rona akhir.
(2) Kondisi kualitatif dan kondisi kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain berupa kerapatan tegakan, jenis tanaman, topografi, kelerengan, penutupan lahan dan flora fauna.
Rencana pembukaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, berisi informasi tentang luas dan lokasi penggunaan kawasan hutan yang akan dilaksanakan.
(1) Program reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. penyiapan kawasan hutan;
b. pengaturan bentuk lahan/penataan lahan;
c. pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. pengelolaan lapisan tanah pucuk;
e. revegetasi; dan
f. pengamanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyiapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemindahan atau pembersihan seluruh peralatan dan prasarana yang tidak digunakan lagi;
b. pembuangan limbah/sampah beracun/berbahaya;
c. pembuangan atau penguburan scrap; dan
d. penataan bukaan dan pemasangan larangan rambu-rambu atau menutup jalan masuk ke lokasi tambang.
Tata waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e meliputi jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan reklamasi hutan.
(1) Rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f meliputi seluruh biaya baik langsung maupun biaya tidak langsung yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan kegiatan reklamasi hutan.
(2) Biaya langsung terdiri dari :
a. biaya penyiapan kawasan hutan;
b. biaya pengaturan bentuk lahan/penataan lahan;
c. biaya pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. biaya pengelolaan lapisan tanah pucuk;
e. biaya revegetasi; dan
f. biaya pemeliharaan dan pengamanan;
(3) Biaya tidak langsung terdiri dari biaya mobilisasi dan demobilisasi, biaya perencanaan reklamasi, biaya administrasi reklamasi dan biaya pemantauan.
Peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, dibuat dengan skala paling kecil 1:25.000.
(1) Rencana 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dijabarkan lebih lanjut kedalam rencana tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana tahunan memuat:
a. Lokasi/site reklamasi hutan;
b. Jenis kegiatan reklamasi antara lain :
1. Penataan lahan;
2. Pengisian kembali lubang bekas tambang;
a) Penataan permukaan tanah; dan b) Penaburan/pengelolaan tanah pucuk.
3. Pengendalian erosi dan sedimentasi;
a) Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran pembuangan air, dan lain-lain);
b) Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi.
4. Revegetasi (luas areal penanaman, jumlah tanaman per hektar dan komposisi jenis tanaman);
c. Luas/volume setiap jenis kegiatan reklamasi;
d. Jadwal waktu pelaksanaan kegiatan reklamasi;
e. Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan reklamasi;
f. Peta Rencana Reklamasi Tahunan skala paling kecil 1:10.000, dengan muatan:
1. luas areal pinjam pakai/luas total konsesi;
2. rencana luas bukaan tambang;
3. rencana luas areal reklamasi/revegetasi.
(1) Dari rencana reklamasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, untuk setiap lokasi disusun rancangan teknis (technical design) yang akan digunakan sebagai acuan detail pada lokasi tapak.
(2) Lokasi tapak merupakan lokasi setempat (site) yang akan dilakukan kegiatan reklamasi dengan menerapkan teknik reklamasi sesuai dengan rancangan teknis.
(1) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan desain detail dari masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka kegiatan reklamasi, baik rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Lokasi/site reklamasi hutan;
b. Jenis kegiatan reklamasi;
c. Luas atau volume setiap jenis kegiatan reklamasi;
d. Pola tanam (tahapan penanaman, jarak tanam, jenis tanaman dan lain- lain);
e. Kebutuhan bahan dan alat;
f. Kebutuhan tenaga kerja;
g. Kebutuhan biaya;
h. Tata waktu;
i. Peta rancangan penanaman (lay out tanaman); dan
j. Gambar rancangan bangunan konservasi tanah.
(1) Rancangan Teknis disusun berdasarkan hasil analisis:
a. kondisi biofisik; dan
b. kondisi sosial ekonomi.
(2) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, meliputi :
a. topografi atau bentuk lahan;
b. iklim;
c. hidrologi;
d. kesuburan tanah;
e. kondisi vegetasi awal; dan
f. vegetasi asli.
(3) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi:
a. Demografi;
b. sarana dan prasarana; dan
c. aksesibilitas.
(1) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) sebagai langkah awal untuk menentukan tahapan kegiatan penanaman;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pada lokasi tertentu kegiatan penanaman harus diawali prakondisi dengan menanam jenis tanaman perintis atau jenis tanaman cepat tumbuh (fast growing species) sebelum dilakukan pengkayaan dengan penanaman jenis vegetasi tetap, yaitu jenis tanaman lokal berdaur panjang.
(3) Untuk lokasi lainnya, dapat dilakukan penanaman langsung dengan jenis- jenis tanaman lokal berdaur panjang;
(4) Jenis tanaman yang dipilih diarahkan pada penanaman jenis tumbuhan asli, yaitu jenis tumbuhan lokal yang sesuai dengan iklim dan kondisi tanah setempat.
(1) Jenis tumbuhan/tanaman (species) yang dipilih juga tergantung pada penggunaan lahan/fungsi hutan tersebut di masa yang akan datang.
(2) Untuk hutan lindung, jenis tanaman harus memenuhi syarat :
a. memiliki daur panjang;
b. perakaran dalam;
c. evapotranspirasi rendah;
d. menghasilkan kayu, getah, kulit, atau buah; dan
e. heterogen.
(3) Untuk hutan produksi jenis tanaman harus memenuhi syarat:
a. pertumbuhannya cepat;
b. nilai komersialnya tinggi;
c. teknik silvikulturnya telah dikuasai;
d. mudah untuk memperoleh benih dan bibit yang berkualitas; dan
e. disesuaikan dengan kebutuhan/permintaan pasar.
Penanaman disamping harus mengacu pada Pasal 24, dalam pemilihan species perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Species tanaman yang tumbuh secara alamiah dilokasi reklamasi agar pengelompokan dan pertumbuhannya dapat diidentifikasikan.
b. Tanah dan kondisi drainase di mana species lokal yang berbeda dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lokasi bekas tambang.
c. Jenis tanaman yang dapat menghasilkan biji dan dapat memperbanyak diri secara alami.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Jenis tanaman yang bernilai ekonomi/komersil dapat digunakan dengan mempertimbangkan peruntukan lahannya sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Tata Guna Hutan.
e. Pertimbangan persyaratan habitat, di mana kemungkinan kembalinya satwa liar ke daerah tersebut merupakan unsur penting dari penggunaan lahan pasca penambangan (post mining land use).
f. Pertimbangan penanaman tumbuhan pangkas (trubus) karena tumbuhan ini sering merupakan kelompok tumbuhan yang baik dan akan memperbaiki kesuburan tanah.
(1) Rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan yang telah disusun dinilai oleh Menteri Teknis, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri.
(2) Dalam hal tertentu, penilaian rencana reklamasi dapat melibatkan Menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Penilaian rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial atas nama Menteri.
(2) Dalam hal penilaian dinyatakan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial atas nama Menteri memberikan rekomendasi.
(1) Rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan yang telah dinilai dan telah mendapat rekomendasi selanjutnya disahkan oleh Menteri Teknis, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, maka rencana reklamasi hutan disusun sesuai dengan umur tambang, selanjutnya proses penyusunan, penilaian, rekomendasi dan pengesahan mengacu pada ketentuan rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id