TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
Tata cara pengurusan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi :
a. identifikasi
b. pengangkutan;
c. penyimpanan;
d. perawatan dan pemeliharaan
e. pengamanan;
f. pinjam pakai barang bukti;
g. pelelangan; dan
h. pemusnahan dan pelepasliaran.
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan antara lain untuk menentukan :
a. jenis barang bukti;
b. jumlah dan/atau ukuran barang bukti;
c. asal usul barang bukti; atau
d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan.
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 terdiri dari dua tahap yaitu:
a. identifikasi awal; dan
b. identifikasi lanjutan.
(2) Identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan jenis dan jumlah atau ukuran barang bukti.
(3) Identifikasi awal dilakukan ditempat barang bukti ditemukan.
(4) Identifikasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya.
(5) Identifikasi lanjutan dilakukan ditempat selain dimana barang bukti ditemukan.
(6) Identifikasi awal dan lanjutan dapat dilakukan secara bersamaan di tempat barang bukti ditemukan.
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli.
(2) Dalam hal bantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari instansi pemerintah atau lembaga swasta wajib disertai dengan Surat Perintah Tugas.
(3) Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan.
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti.
(2) Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti berupa tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan menggunakan tempat atau kandang khusus yang disesuaikan dengan barang bukti.
(1) Setiap kegiatan pengangkutan wajib disertai Surat Perintah Tugas yang sekurang-kurangnya memuat :
a. pejabat yang memerintahkan;
b. nama petugas;
c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; dan
d. asal dan tujuan pengangkutan.
(2) Dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengangutan barang bukti dapat dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penganggutan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah sampai di tempat tujuan wajib segera melaporkan kepada Kepala Unit Kerja untuk diterbitkan Surat Perintah Kerja.
(1) Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib dibuatkan berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti;
c. asal dan tujuan pengangkutan;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan
e. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(1) Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disimpan di rumah penyimpanan barang bukti sitaan dan rampasan.
(2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani Tipihut belum ada Rubasan atau Rubasan yang ada tidak mempunyai fasilitas untuk penyimpanan, maka barang bukti dapat disimpan di:
a. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi;
b. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi yang menangani perkara Tipihut;
c. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang kehutanan; atau
d. tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/ pengumpulan barang bukti.
(3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) harus memenuhi syarat :
a. keamanan;
b. keselamatan atau kesehatan
c. aksesibilitas;
d. kapasitas tempat; dan
e. jenis barang bukti.
(2) Keselamatan atau kesehatan sebagaimana pada ayat (1) huruf b, diperlukan untuk barang bukti yang berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup.
(3) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperlukan untuk pengamanan, pemeliharaan dan perawatan barang bukti.
(1) Penyimpanan barang bukti dilakukan dengan cara sebaik-baiknya untuk menjaga keamanan, keutuhan, kualitas dan keselamatan dan kesehatan barang bukti.
(2) Tata cara penyimpanan barang bukti dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah dan kondisi barang bukti.
(1) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur sebagai berikut :
a. barang bukti hasil hutan berupa kayu olahan, kayu serpih, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati dan/atau bagian-bagiannya, serta peralatan untuk melakukan Tipihut berupa mesin-mesin disimpan di ruangan tertutup dengan diberi label.
b. barang bukti berupa tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan hidup disimpan ditempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup tumbuhan dan satwa liar tersebut.
c. barang bukti berupa benda tidak bergerak dilakukan penyegelan.
d. barang bukti berupa dokumen atau surat serta barang bukti lainnya yang karena sifatnya mudah rusak dan bentuknya dapat dilakukan pembungkusan disimpan di lemari arsip atau tempat khusus lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembungkusan dan penyegelan.
(2) Barang bukti yang karena jenis, bentuk dan/atau ukurannya tidak memungkinkan di simpan di ruangan tertutup, dikumpulkan di suatu tempat tertentu dengan diberi segel.
(1) Setiap barang bukti yang disimpan wajib diberi label oleh penyidik.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. pejabat yang menerbitkan label;
b. jenis, jumlah dan ukuran;
c. ciri/tanda khusus; dan
d. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan.
(1) Setiap kegiatan penyimpanan barang bukti hasil identifikasi atau pengangkutan wajib dibuatkan berita acara serah terima.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran;
c. asal atau lokasi barang bukti;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan
e. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(1) Barang bukti yang disimpan wajib dicatat dalam buku register barang bukti.
(2) Regiter barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
a. identitas yang menyerahkan;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti;
c. ciri-ciri/tanda barang bukti; dan
d. asal barang bukti.
Ketentuan tentang tempat penyimpanan, cara penyimpanan, berita acara, segel dan label diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(1) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan untuk menjamin keutuhan dan kualitas barang bukti.
(2) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut jenis, kondisi, bentuk dan atau ukuran barang bukti.
(3) Ketentuan tentang tata cara perawatan atau pemeliharaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Dalam hal barang bukti berupa benda yang cepat rusak atau jika disimpan memerlukan biaya perawatan yang tinggi dan/atau membahayakan, dapat dilakukan tindakan :
a. diamankan/ditempatkan di tempat khusus;
b. dijual lelang;
c. dimusnahkan; atau
e. dilepasliarkan.
(1) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kuantitas maupun kualitas barang bukti.
(2) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. pengawalan;
b. penjagaan;
c. pembungkusan; dan
d. penyegelan.
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat pengangkutan barang bukti.
(2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polhut, dan dalam keadaan tertentu dapat meminta bantuan dari TNI/Polri.
(1) Pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan terhadap barang bukti sitaan.
(2) Barang bukti yang dapat dipinjam pakaikan berupa alat atau sarana.
(3) Pinjam pakai barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. pelaksanaan pinjam pakai barang bukti tidak menghambat proses penyidikan Tipihut.
b. barang bukti yang dipinjam pakai merupakan alat kerja atau sarana yang sangat diperlukan oleh pihak peminjam.
c. adanya jaminan keutuhan kuantitas dan kualitas barang bukti.
(4) Pinjam pakai barang bukti dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilakukan terhadap barang bukti yang sifatnya mudah rusak dan/atau memerlukan biaya perawatan tinggi.
(2) Barang bukti yang sifatnya mudah rusak antara lain:
a. hasil hutan berupa kayu; dan
b. tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya kecuali yang diawetkan.
(3) Barang bukti yang memerlukan biaya perawatan tinggi antara lain:
a. alat angkut berupa kapal; dan
b. satwa liar dalam keadaan hidup.
(4) Termasuk dalam pengertian yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeliharaan; dan
c. biaya penyimpanan
(5) Pelelangan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap:
a. hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak;
b. alat untuk melakukan Tipihut yang berbahaya;
c. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung; dan
d. tumbuhan atau satwa dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya yang berasal dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
(2) Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan wajib dilakukan penyisihan barang bukti.
(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup.
(2) Pelepasliaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan
b. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan Suaka Alam atau kawasan Pelestarian alam.
(3) Apabila di wilayah kerja instansi yang menangani Tipihut tidak terdapat sarana pemeliharan barang bukti tumbuhan atau satwa yang memadai maka barang bukti tersebut dapat dilepas-liarkan.
Pelaksanaan pelepasliaran barang bukti berupa satwa liar wajib mempertimbangkan:
a. tumbuhan dan satwa yang akan dilepas-liarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya;
b. tumbuhan dan satwa yang akan di lepas-liarkan dalam keadaan sehat/tidak memiliki penyakit menular; dan
c. lokasi pelepasliaran satwa merupakan habitat asli satwa yang akan dilepasliarkan.
(1) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 wajib dibuatkan berita acara.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. berita acara penyisihan barang bukti; dan
b. berita acara pemusnahan atau pelepas-liaran
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya memuat :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti yang disisihkan;
c. ciri dan tanda-tanda khusus;
d. tersangka dan pasal yang disangkakan;
e. intansi yang melakukan penyisihan; dan
f. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang- kurangnya memuat :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti yang dimusnahkan atau dilepasliarkan;
c. ciri dan tanda-tanda khusus;
d. tersangka dan pasal yang disangkakan;
e. instansi yang melakukan pemusnahan atau dilepas-liarkan; dan
f. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(5) Ketentuan pemusnahan dan pelepasliaran barang bukti diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.