Article 1
(1) Mendelegasikan kewewenangan pemberian izin usaha di bidang kehutanan dalam rangka penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha di bidang kehutanan yang didalamnya terdapat modal asing;
b. usaha di bidang kehutanan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah.
(3) Izin usaha di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.