Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Balai PS menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai PS secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction