Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Balai PS mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan perhutanan sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai PS menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
b. pelaksanaan fasilitasi penataan areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
c. pelaksanaan fasilitasi perubahan/transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
d. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak;
e. pelaksanaan pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial;
g. pelaksanaan fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
h. pelaksanaan penetapan pendamping perhutanan sosial;
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial;
j. pelaksanaan fasilitasi kemitraan perhutanan sosial;
k. pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
l. pelaksanaan penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
m. pelaksanaan pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan
n. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Your Correction
