Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Current Text
Kepala BPHL menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPHL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
