Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi BPHL terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction