Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Current Text
(1) Susunan organisasi BPHL terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Perencanaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi BPHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
