Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit mempunyai tugas melakukan sertifikasi sumber benih, mutu benih, dan mutu bibit, fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan, peningkatan kualitas produksi bibit, pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit, serta pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit.
Your Correction