Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Current Text
Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit mempunyai tugas melakukan sertifikasi sumber benih, mutu benih, dan mutu bibit, fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan, peningkatan kualitas produksi bibit, pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit, serta pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit.
Your Correction
