Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Current Text
Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pengelolaan sumber daya genetik, pendampingan dan
pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pendampingan dan pemantauan pengelolaan sumber daya genetik.
Your Correction
