Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penguatan kelembagaan dan kegiatan pendukung pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, dan produksi bibit serta penerapan teknik konservasi tanah.
Your Correction