Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Current Text
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai, pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai, penyusunan rancangan kegiatan, penyajian data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah.
Your Correction
