Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi BPDAS terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai; c. Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai; d. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction