Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Current Text
(1) Susunan organisasi BPDAS terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai;
c. Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai;
d. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
