Article 1
(1) Harga limit lelang hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
(2) Harga limit lelang sebagaimana tersebut pada ayat (1), menjadi acuan dalam pelelalangan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan.
PERMEN Nomor 47-menhut-ii-2008 Tahun 2008
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.