Correct Article 66
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) UPT TN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Balai Besar Taman Nasional tipe A terdiri atas 6 (enam) balai besar;
b. Balai Besar Taman Nasional tipe B terdiri atas 2 (dua) balai besar;
c. Balai Taman Nasional tipe A terdiri atas 20 (dua puluh) balai; dan
d. Balai Taman Nasional tipe B terdiri atas 20 (dua puluh) balai.
(2) Nama, tipe, lokasi kantor, dan wilayah kerja UPT TN tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
