Correct Article 64
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) Kepala balai besar merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural Eselon II.b.
(2) Kepala balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala bagian dan kepala bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.b.
(4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Your Correction
