Correct Article 50
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
c. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
