Correct Article 47
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
c. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
d. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
