Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction