Correct Article 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
