Correct Article 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I, Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II, Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III, Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV, Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, dan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI mempunyai tugas melakukan kegiatan inventarisasi potensi, penyusunan blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, serta evaluasi fungsi pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pengelolaan plasma nutfah di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, surveilans, dan pengendalian jenis invasif di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan/atau karbon di suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, evaluasi pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi, penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan
dan satwa liar di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, pemberdayaan dan peran serta masyarakat di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, fasilitasi areal preservasi, serta pelayanan perizinan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.
Your Correction
