Correct Article 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III;
b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V;
b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
