Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Taman Nasional tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Taman Nasional tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Your Correction
