Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction