Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional;
c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
