Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Current Text
(1) UPT TN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional serta fasilitasi kegiatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT TN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penyusunan zona pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, serta evaluasi fungsi pada kawasan taman nasional;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas taman nasional;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional;
d. pelaksanaan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar dan pengetahuan tradisional di taman nasional;
e. pelaksanaan pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya di taman nasional;
f. pelaksanaan pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, surveilans, dan pengendalian jenis invasif di taman nasional;
g. pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan/ atau karbon di taman nasional;
h. pelaksanaan evaluasi pengelolaan taman nasional;
i. pelaksanaan pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan taman nasional;
j. pelaksanaan penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem taman nasional;
k. pelaksanaan penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di taman nasional;
l. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di dalam dan sekitar taman nasional;
m. pelaksanaan penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam taman nasional;
n. pelaksanaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional;
o. pelaksanaan fasilitasi areal preservasi di sekitar taman nasional;
p. pelaksanaan pelayanan perizinan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional;
dan
q. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Your Correction
