Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional yang selanjutnya disingkat UPT TN adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional serta fasilitasi areal preservasi. 3. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat UPT KSDA adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi. 4. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksananaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Your Correction