Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BPKH harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPKH.
Your Correction
