Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Current Text
Kepala BPKH menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
