Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala BPKH menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction