Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi BPKH terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan; c. Seksi Sumber Daya Hutan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction